Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkas Waktu Pelayanan bagi Investor, Karawang akan Berlakukan OSS

Kompas.com - 11/07/2018, 17:22 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Karawang bakal memberlakukan program Online Single Submission (OSS) untuk  memangkas waktu pelayanan kepada masyarakat, khususnya investor.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang Dedi Ahdiat mengatakan, seluruh pelayanan instansi atau lembaga di Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan, mulai diwajibkan menerapkan online single submission (OSS), sebagai bentuk pelayanan terpadu satu pintu berbasis jaringan.

“Memang belum semua daerah siap dengan sistem OSS ini, tapi Karawang siap menggunakan sistem yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ini,” katanya.

Dedi mengatakan, OSS ini nantinya akan terintegrasi dengan sistem Sistem Informasi Tepat dalam pelaksanaan Transparan dalam pelayanan, Efektif dalam proses dan Handal dalam pengelolaan atau Si Teyeh yang,  sudah dimiliki oleh DPMPTSP Karawang.

Baca juga: Implementasi OSS di Daerah, Infrastruktur TI Jadi Tantangan

“Kita juga sudah memasang sejumlah komputer di sejumlah kecamatan, untuk mempermudah investor,” katanya.

Dedi memaparkan, sistem OSS merupakan aplikasi yang dibuat pemerintah pusat sebagai penerapan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor  91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Salah satu bentuk implementasinya yakni dengan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara eletronik (OSS) di daerah. Tujuannya untuk percepatan dan kemudahan berusaha serta meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan.

Kompas TV Tidak akan ada lagi proses perizinan usaha lewat birokrasi yang rumit dan berbelit.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com