Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang Dedi Ahdiat mengatakan, seluruh pelayanan instansi atau lembaga di Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan, mulai diwajibkan menerapkan online single submission (OSS), sebagai bentuk pelayanan terpadu satu pintu berbasis jaringan.
“Memang belum semua daerah siap dengan sistem OSS ini, tapi Karawang siap menggunakan sistem yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ini,” katanya.
Dedi mengatakan, OSS ini nantinya akan terintegrasi dengan sistem Sistem Informasi Tepat dalam pelaksanaan Transparan dalam pelayanan, Efektif dalam proses dan Handal dalam pengelolaan atau Si Teyeh yang, sudah dimiliki oleh DPMPTSP Karawang.
“Kita juga sudah memasang sejumlah komputer di sejumlah kecamatan, untuk mempermudah investor,” katanya.
Dedi memaparkan, sistem OSS merupakan aplikasi yang dibuat pemerintah pusat sebagai penerapan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Salah satu bentuk implementasinya yakni dengan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara eletronik (OSS) di daerah. Tujuannya untuk percepatan dan kemudahan berusaha serta meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan.
https://regional.kompas.com/read/2018/07/11/17223601/pangkas-waktu-pelayanan-bagi-investor-karawang-akan-berlakukan-oss