Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Calon Petahana Sumba Barat Daya Tolak Teken Berita Acara Rekapitulasi Suara

Kompas.com - 07/07/2018, 11:18 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Laksono Hari Wiwoho

Tim Redaksi

TAMBOLAKA, KOMPAS.com - Saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana, Markus Dairo Talu-Gerson Tanggu Dendo, menolak menandatangi berita acara pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (6/7/2018).

Ratu Wulla Talu, saksi pasangan tersebut, menolak meneken berita acara karena ia merasa Panitia Pengawas Pemilu maupun petugas pemilihan kecamatan (PPK) tidak menindaklanjuti temuan persoalan dalam penyelenggaraan pemilihan.

"Ada beberapa temuan kami, mulai dari pleno di tingkat kecamatan sampai di tingkat kabupaten tidak ada tindak lanjutnya," kata Ratu kepada sejumlah wartawan seusai rapat pleno, Jumat malam.

Ratu mengklaim menemukan banyak amplop C1 yang tidak bersegel dan ada beberapa kunci hilang pada gembok kotak suara.

"Kami juga menemukan lagi ada satu kunci bisa digunakan untuk membuka dua peti secara bersamaan. Nah, saat pembukaan kotak suara, mereka menggunakan gergaji. Khususnya di Kecamatan Kodi Utara, kuncinya hilang. Mereka membuka dengan gergaji tanpa ada berita acara," kata dia.

Pada saat kotak suara dibuka, kata Ratu, ternyata berita acara C1 KWK tidak ditemukan juga di dalam kotak suara.

Ratu juga menyebut banyak warga yang tidak menggunakan hak pilihnya di Kecamatan Wewewa Timur.

Ia kemudian minta penjelasan dari PPK, tetapi PPK tidak mau melakukan penyandingan data.

"Kalau memang C1 tidak ditemukan, kami minta plano untuk kami hitung dan ternyata dari panitia di tingkat kecamatan mereka tidak melakukan penyelesaian perselisihan yang kami temui," ujarnya.

Begitu pun juga saat pleno di kabupaten, tidak ada penyelesaian. Karena itu, Ratu akan melaporkan hal itu ke Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Mahkamah Konstitusi.

"Ini masih pleno rekapitulasi, bukan pleno penetapan pemenang. Karena itu, kami sedang menyiapkan sejumlah bukti pelanggaran pilkada untuk kami akan laporkan kepada lembaga berwenang," kata Ratu.

Terkait dengan itu, Ketua KPU Sumba Barat Daya Mikael Bulu mengatakan, saksi punya hak untuk menolak menandatangani berita acara, tetapi pleno tetap dilaksanakan dan itu sudah sah.

"Kami serahkan kepada lembaga pengawas karena sesungguhnya saksi yang bersangkutan sudah membuat laporan ke pengawas pemilu. Sekarang tinggal kami menunggu rekomendasi pengawas pemilu," ucap Mikael.

Di tempat yang sama, Ketua Panwas Sumba Barat Daya Dicky Dalli mengatakan, hanya seorang saksi yang menolak untuk tanda tangan. Hal itu tidak akan berpengaruh terhadap pleno rekapitulasi suara.

"Kalau sudah ada dua saksi yang sudah tanda tangan, maka kami anggap sudah sah," kata Dicky.

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com