Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis, Balita 18 Bulan Dianiaya Ayah Tiri hingga Tewas

Kompas.com - 03/07/2018, 10:52 WIB
Irwan Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Balita laki-laki berumur 18 bulan dibanting ke lantai oleh ayah tirinya hingga tewas di Kampung Sampang Lega, Desa Cintawangi, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya

Pelaku bernama Olih Solihin (34), karyawan bank swasta. Ia menikahi Ulfa (32), ibu korban sejak empat bulan lalu.

Menurut pengakuan Ulfa ke polisi, Olih membanting anaknya gara-gara terganggu tangisan korban.

Sebelum membanting anaknya ke lantai, pelaku kerap menganiaya korban. Mulai dari memukul, menampar, menyulut pakai solder dan puntung rokok, sampai puncaknya membanting hingga tewas.

Baca juga: Cerita di Balik Demo 2019 Ganti Presiden di Depan Gerai Markobar Milik Anak Jokowi

Dari hasil otopsi RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, terdapat beberapa luka di bagian wajah, dada, pinggang, pantat dan kaki korban. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma mengaku mendapat laporan dugaan penganiaan balita pada Jumat (29/6/2018).

Setelah polisi turun tangan diketahui pelaku merupakan ayah tiri korban. Polisi kemudian meringkus pelaku tanpa perlawanan.

"Kita berhasil menangkap pelaku yang diduga telah menganiaya anak balita berusia 18 bulan. Pelaku merupakan ayah tiri korban. Ngakunya jengkel akibat korban sering nangis," jelas Pribadi, Selasa (3/7/2018).

Pribadi menjelaskan, penganiayaan ini bukan kali pertama. Beberapa kali korban dipukul, ditampar, bahkan kakinya sempat ditempeli solder panas.

Hal itu dilakukan pelaku karena jengkel melihat anak tirinya rewel dan sering nangis. Pelaku berpandangan, cara kekerasan tersebut untuk mendidik anak tirinya dan berhenti menangis.

"Kita kemarin sudah melakukan otopsi untuk kelengkapan alat bukti," tambahnya.

Kenal Pelaku Lewat Facebook

Ulfa (32), ibu korban, merupakan warga Pekalongan, Jawa Timur. Ia mengenal korban dari jaring sosial Facebook beberapa bulan lalu.

Sebelumnya, ia dibujuk pelaku untuk menikah siri dan dibawa ke Karangnunggal, Tasikmalaya. Saat menikah, Ulfa telah memiliki dua anak yaitu korban serta kakaknya, siswa kelas 4 SD.

Namun, anak pertama Ulfa tinggal di Pekalongan bersama neneknya. Sementara korban dibawa Ulfa ke Karangnunggal bersama pelaku.

Baca juga: Mimpi Paman Sebelum Nining yang Hilang 1,5 Tahun Ditemukan di Tepi Pantai

"Rencananya kami akan nikah secara negara sehabis Lebaran ini. Tetapi ternyata malah kejadian seperti ini. Sebelumnya dia selalu emosian dan sering memukul anak saya," ungkap Ulfa di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.

Kini, pelaku berada di ruang tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Kompas TV Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa mendakwa Roro dengan pasal berlapis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com