Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Beri "Warning" Para Pemilik Ikan Predator

Kompas.com - 02/07/2018, 19:13 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan peringatan atau "warning" kepada pemilik ikan predator agar segera menyerahkan ikan peliharaannya kepada pemerintah.

"Yang masih memelihara ikan predator seperti Arapaima kami imbau untuk segera menyerahkan," kata Menteri Susi saat meresmikan kapal buatan ITS di Pantai Kenjeran Surabaya, Senin (2/7/2018).

Kementerian Keluatan Dan Perikanan memberi waktu 30 hari kepada siapapun yang saat ini membudidaya atau mengkoleksi 152 jenis ikan predator termasuk di dalamnya ikan Araipama Gigas, dan Piranha untuk segera menyerahkan ke Balai Karantina Ikan Dan Pengendalian Mutu yang ada di daerah.

"Jika tidak, maka kami akan memproses secara hukum," tegas Susi.

Baca juga: Dinilai Berbahaya, Ikan Aligator Dilarang Diperjualbelikan

Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya I, Muhlin, mengatakan, pihaknya membuka posko yang dibuka sejak kemarin hingga 31 Juli mendatang.

"Tidak hanya ikan Arapaima, tapi semua ikan predator kami terima," jelasnya.

Sesuai peraturam Menteri Kalautan Dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014, ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk di perairan Indonesia, termasuk diantaranya Ikan Araipama Gigas.

"Kolektor ikan ataupun pembudidaya silahkan datang untuk menyerahkan ikannya," jelas Muhlin.

Di Surabaya, posko dibuka di 3 lokasi. Selain di kantor Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya I di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, juga di komplek Pasar Puspa Agro Sidoarjo, dan di kantor Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas II Surabaya di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca juga: KKP Buka Posko Pengaduan Ikan Arapaima Gigas di Surabaya

Catatan Lembaga Konservasi Lahan Basah (Ecoton), sejak 25 Juni hingga 2 Juli 2018, sudah 14 ekor ikan Arapaima Gigas yang ditangkap warga.

Sebanyak 3 ekor diantaranya sudah dikonsumsi warga. Terakhir, warga menangkap ikan predator itu di sungai wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Senin (2/7/2018) pagi.

Ikan Arapaima Gigas yang populasi aslinya di sungai Amazon, Brasil, itu disebut akan merusak populasi ikan di aliran Sungai Brantas karena sifatnya yang predator dan invasif.

Sementara aliran sungai Brantas sendiri oleh kelompok pecinta lingkungan didesain sebagai wilayah suaka ikan. 

Kompas TV Pemilik ikan Arapaima Gigas terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 2 miliar rupiah bila terbukti melakukan pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com