PURBALINGGA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi dan Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Sekretariat Daerah Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima hadiah atau janji komitmen fee terkait pengadaan proyek Purbalingga Islamic Center dari rekanan pemenang lelang.
Purbalingga Islamic Center (PIC) merupakan kompleks bangunan sebagai pusat kegiatan umat muslim di Purbalingga.
Kompleks PIC terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah.
Baca juga: KPK: Bupati Purbalingga Minta Uang Rp 500 Juta untuk Loloskan Lelang
PIC tersebut digadang-gadang akan menjadi pusat manasik dan embarkasi haji terbaik di Indonesia.
Mencoba menelusuri rekam jejak megaproyek ini, Kompas.com berusaha menemui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purbalingga, Prio Satmoko, Selasa (6/6/2018).
Namun, Prio memilih bungkam. Dia hanya sedikit berkomentar, proyek yang dikerjakan bertahap selama tiga tahun itu mangkrak sejak Desember 2017.
Rencananya, pembangunan dilakukan dalam tiga tahap dengan alokasi anggaran tahun ganda sekitar Rp 77 miliar.
Pada tahap pertama tahun 2017, Pemkab Purbalingga menggelontorkan Rp 14,8 miliar untuk menyiapkan lahan dan pondasi di kawasan PIC.
Tahun 2018, pembangunan dilanjutkan dengan target progres 30 persen dan memakan alokasi anggaran Rp 24,5 miliar.
Pada 2019, Pemkab akan menyiapkan Rp 37,7 miliar untuk menyelesaikan sisanya.
Baca juga: Wanita Paruh Baya Turun dari Mobil Mewah dan Masuk ke Rumah Dinas Bupati Purbalingga
Di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Purbalingga, status lelang proyek tahap pertama tahun 2017 dimenangkan PT Sumber Bayak Kreasi yang beralamat di Jakarta Timur.
Dari LPSE pula diketahui jika proyek PIC tahap kedua tahun 2018 juga dimenangkan oleh rekanan yang sama.