Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Aceh Timur: Masa 23 Korban Tewas Tak Ada Proses Hukum

Kompas.com - 07/05/2018, 17:56 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

ACEH TIMUR, KOMPAS.com - Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan, penyidikan kasus ledakan sumur minyak minyak ilegal di Pasir Putih, Rantau Peureulak, terus dilakukan.

Hal itu disampaikannya di depan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan penambang minyak di Aceh Timur. Mereka menuntut tersangka kasus meledaknya sumur minyak ilegal dilepaskan.

“Masa 23 orang korban tewas, tidak ada ada proses hukum. Kami sedang lakukan penyidikan dan itu butuh waktu,” ujar Wahyu di DPRD Aceh Timur, Senin (7/5/2018).

Wahyu menjelaskan, dua dari lima tersangka mendapatkan penangguhan penahanan setelah Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib, memintanya.

Baca juga : BPBD Larang Warga Masuki Radius 150 Meter Lokasi Ledakan Sumur Minyak

“Dua di antaranya sudah ditangguhkan. Tiga lagi belum ditangguhkan, karena masih dipertimbangkan penyidik,” katanya.

Untuk aktivitas penambangan, sambung Wahyu, dia mengimbau seluruh aktivis berhenti sementara sambil menunggu penataan dan regulasi dari pemerintah.

“Saya mohon bersabar. Kami tidak bisa memberikan keputusan kapan bisa dibuka kembali untuk menambang, karena itu butuh waktu dan penataan regulasi,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari forum pimpinan daerah, sekitar pukul 12.30 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib.

Diberitakan sebelumnya, 23 warga tewas dan 35 lainnya luka dalam ledakan sumur minyak ilegal di Aceh Timur. Korban luka hingga kini masih dirawat di rumah sakit. 

Kompas TV Total jumlah pasien korban kebakaran sumur minyak yang  dirujuk saat ini adalah 8 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com