ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Tim penyidik Polres Aceh Timur memeriksa 35 saksi kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Pereulak, Kabupaten Aceh Timur.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ledakan tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kita fokus ke penegakan hukumnya saja. Masih kita panggil saksi yang diperlukan,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, AKP Erwin Satrio Wilogo, Jumat (4/5/2018).
Erwin menjelaskan, tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini bertambah, sejauh barang bukti yang dimiliki petugas mencukupi.
Baca juga : Relawan Ini Kaget Jasad Korban Sumur Minyak yang Ia Evakuasi adalah Temannya
Saat ini, dari lima tersangka, dua di antaranya telah ditangguhkan penahanannya. Mereka adalah B (51) kepala Desa Pasir Putih, dan F (34) ketua pemuda Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Pereulak, Kabupaten Aceh Timur.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu Z (39), J (45), dan S (45). Mereka warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kelima tersangka dikenakan pasal 52 jo pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo pasal 359 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, ledakan sumur minyak ilegal itu mengakibatkan 21 orang tewas dan 35 korban mengalami luka-luka.