Salin Artikel

Polres Aceh Timur: Masa 23 Korban Tewas Tak Ada Proses Hukum

Hal itu disampaikannya di depan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan penambang minyak di Aceh Timur. Mereka menuntut tersangka kasus meledaknya sumur minyak ilegal dilepaskan.

“Masa 23 orang korban tewas, tidak ada ada proses hukum. Kami sedang lakukan penyidikan dan itu butuh waktu,” ujar Wahyu di DPRD Aceh Timur, Senin (7/5/2018).

Wahyu menjelaskan, dua dari lima tersangka mendapatkan penangguhan penahanan setelah Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib, memintanya.

“Dua di antaranya sudah ditangguhkan. Tiga lagi belum ditangguhkan, karena masih dipertimbangkan penyidik,” katanya.

Untuk aktivitas penambangan, sambung Wahyu, dia mengimbau seluruh aktivis berhenti sementara sambil menunggu penataan dan regulasi dari pemerintah.

“Saya mohon bersabar. Kami tidak bisa memberikan keputusan kapan bisa dibuka kembali untuk menambang, karena itu butuh waktu dan penataan regulasi,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari forum pimpinan daerah, sekitar pukul 12.30 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib.

Diberitakan sebelumnya, 23 warga tewas dan 35 lainnya luka dalam ledakan sumur minyak ilegal di Aceh Timur. Korban luka hingga kini masih dirawat di rumah sakit. 

https://regional.kompas.com/read/2018/05/07/17565001/polres-aceh-timur-masa-23-korban-tewas-tak-ada-proses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke