NUNUKAN, KOMPAS.com - Konsulat Republik Indonesia di Kota Tawau Malaysia mengaku belum bisa menemui 43 WNI yang diamankan Polis Marin Malaysia di Kampung Melayu Pulau Sebatik Malaysia, Jumat (27/4/2018).
LO Kepolisian di KRI Tawau Malaysia Ahmad Fadilan mengaku mengusahakan akses kekonsuleran guna melakukan verifikasi terhadap ke-43 WNI.
"Kami masih mengupayakan akses kekonsuleran untuk memastikan apakah benar mereka adalah WNI dan juga untuk kepentingan pendataan," ujarnya, Rabu (2/5/2018).
Ahmad Fadilan menambahkan, dari hasil koordinasi dengan pejabat terkait di Malaysia, ke-43 WNI diamankan Polis Marin Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Baca juga : Data Berbeda, Banyak Paspor WNI Ditolak Imigrasi Malaysia
Saat ini ke-43 WNI diamankan di pusat tahanan sementara (PTS) Tawau.
"Pemeriksaan awal di Pangkalan Polis Marin, mereka tidak memiliki dokumen perjalanan. Mereka diarahkan telah melakukan pelanggaran keimigrasian (Akta Imigrasi No 63 Tahun 1959), sehingga penyelesaian selanjutnya terhadap permasalahan ini diserahkan kepada pihak Imigrasi, " imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan oleh media online di Tawau Malaysia, 43 WNI diamankan Polis Marin di 2 rumah di Kampung Melayu Wallace Bay Pulau Sebatik pada Jumat (27/4/2018).
Ke-43 WNI tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian maupun izin tinggal di Malaysia.