Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pejabat Pemprov Kepri Tertangkap Isap Sabu di Rumahnya

Kompas.com - 10/04/2018, 17:54 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap seorang oknum pejabat, Budi Setiawan dan anak buahnya, Ahmad Mashudi, karena mengonsumsi narkoba jenis sabu, Senin (9/4/2018).

Keduanya ditangkap di rumah Budi sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinag, AKP Efendri Ali yang dihubungi melalui sambungan selulernya membenarkan penangkapan ini. Namun dari hasil tes urine, yang positif hanya Budi Setiawan.

"Dari keduanya, yang positif hanya Budi Setiawan yang diduga oknum ASN di lingkungan Pemprov Kepri," kata Ali, Selasa (10/4/2018).

Kendati demikian, keduanya masih berada di Polres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat.

"Informasi dari masyarakat, karena keberadaannya sudah sangat meresahkan," kata Ucok.

Baca juga : Kedapatan Miliki Sabu, Oknum Guru Agama di Solo Diciduk BNN

Ucok mengatakan Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka karena saat dites urine hasilnya positif.

"Saat ini baru budi, sedangkan Ahmad masih berstatus saksi," jelasnya.

Baca juga : Usai Konsumsi Sabu, Seorang Pemuda Ancam Bunuh Warga Desanya

Informasi yang dihimpun Kompas.com di lapangan menyebutkan, Budi merupakan kepala Bidang Perizinan dan Pelayanan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri.

Sementara Ahmad Mashuri diduga staf dari Budi Setiawan.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Bea Cukai menangkap empat tersangka penyelundup narkotika jenis sabu dan ekstasi dari dua kasus berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com