BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap seorang oknum pejabat, Budi Setiawan dan anak buahnya, Ahmad Mashudi, karena mengonsumsi narkoba jenis sabu, Senin (9/4/2018).
Keduanya ditangkap di rumah Budi sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinag, AKP Efendri Ali yang dihubungi melalui sambungan selulernya membenarkan penangkapan ini. Namun dari hasil tes urine, yang positif hanya Budi Setiawan.
"Dari keduanya, yang positif hanya Budi Setiawan yang diduga oknum ASN di lingkungan Pemprov Kepri," kata Ali, Selasa (10/4/2018).
Kendati demikian, keduanya masih berada di Polres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat.
"Informasi dari masyarakat, karena keberadaannya sudah sangat meresahkan," kata Ucok.
Baca juga : Kedapatan Miliki Sabu, Oknum Guru Agama di Solo Diciduk BNN
Ucok mengatakan Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka karena saat dites urine hasilnya positif.
"Saat ini baru budi, sedangkan Ahmad masih berstatus saksi," jelasnya.
Baca juga : Usai Konsumsi Sabu, Seorang Pemuda Ancam Bunuh Warga Desanya
Informasi yang dihimpun Kompas.com di lapangan menyebutkan, Budi merupakan kepala Bidang Perizinan dan Pelayanan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri.
Sementara Ahmad Mashuri diduga staf dari Budi Setiawan.