SEMARANG, KOMPAS.com - Salah seorang tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di Kota Surakarta, Jawa Tengah, berinisial AGR (47) ditangkap jajaran tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.
AGR ditangkap karena diduga memiliki dan mendistribusi narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
AGR ditangkap bersama temannya SYN (53), saat hendak mengambil paket sabu di wilayah Kabupaten Sragen. Polisi menduga keduanya sebagai jasa kurir, sekaligus pemakai barang haram tersebut.
"Upah mengambil paket sabu itu Rp 1 juta," ujar Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Tri Agus Heru di sela konferensi pers di kantornya, Senin (9/4/2018).
Heru menjelaskan, AGR diduga mengambil sabu atas perintah seorang bernama Bejo. Sementara SYN bertugas ikut mengantar AGR mengambil sabu di Sragen. Sementara Bejo saat ini masih buron.
Baca juga : Usai Konsumsi Sabu, Seorang Pemuda Ancam Bunuh Warga Desanya
SYN, sambung Heru, ikut diproses karena sejak awal telah mengetahui bahwa dia diminta membantu mengambil paket. Setiap pengambilan paket, AGR mendapat upah Rp 1 juta.
"Paket sabu rencana mau diberikan ke seorang pemesan," ucapnya. Selain diberikan, sabu juga diduga hendak dipakai untuk keperluan sendiri.
Baca juga : Polisi Amankan 19 Kilogram Sabu dari Malaysia
Heru meminta masyarakat lebih waspada terkait peredaran sabu. Penangkapan AGR membuktikan bahwa narkotika telah menyebar ke semua lini kehidupan.