BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Polda Kepri yang dipimpin Kasubdit I Ditresrimsus Polda Kepri AKBP Aris Rusdianto mengamankan delapan kontainer yang langsung dibawa ke Mapolres Bintan.
Hal itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap puluhan kontainer berlogo Meratus di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Bintan, Kepulauan Riau.
Belum diketahui masalah dari delapan kontainer tersebut hingga diamankan. Namun, dari informasi yang dihimpun Kompas.com di lapangan, diduga kontainer tersebut berisi barang-barang ilegal.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Aris Rusdianto yang dikonfirmasi Kompas.com enggan berkomentar banyak. Dia mengatakatan telah mengamankan delapan kontainer dan langsung disegel.
"Delapan kontainer yang kami amankan dan dilakukan penyegelan ini dibawa ke Mapolres Bintan," singkat Aris melalui sambungan telepon seluler, Jumat (6/4/2018).
Baca juga: Tim Gabungan Sita 4 Kontainer Daging Ilegal dari Singapura
Saat disinggung apa isi dari kontainer tersebut, Aris meminta untuk bersabar dan memberikan waktu bagi pihaknya bekerja melakukan pemeriksaan.
"Kami masih baru mau melakukan pemeriksaan dari isi kontainer tersebut. Kalau sudah tahu apa isinya, pasti diberitahukan. Bahkan Kapolda langsung yang melakukan pers rilisnya," ungkap Aris.
Informasi di lapangan menyebutkan, kontainer yang diamankan tersebut merupakan kontainer yang diduga berasal dari Batam.
Kontainer tersebut dibawa melalui pelabuhan roro dan akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Sei Kolak Kijang ke sejumlah daerah di luar Kepri.
Baca juga: Bermodus Sembako Dalam Kontainer, Perdagangan 26,2 Kg Ganja Terungkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.