Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelacuran di Lhokseumawe Terungkap, Pelaku Sedang Berhubungan Intim Saat Digerebek

Kompas.com - 27/03/2018, 17:14 WIB
Masriadi ,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Aparat Polres Lhokseumawe menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus pelacuran di dua lokasi terpisah, yaitu Desa Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe; dan Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (26/3/2018) malam.

Dalam penggerebekan di dua lokasi karaoke itu, polisi membawa sembilan orang, lima orang di antaranya wanita.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (27/3/2018), menyebutkan, saat petugas melakukan penggerebekan, bahkan ada yang sedang berhubungan intim.

“Sembilan orang itu yakni FZ (28) dan CS (35), warga Cunda, Kota Lhokseumawe; MR (50), warga Sawang, Kabupaten Aceh Utara; GW (33) dan MA, warga Panton Labu, Aceh Utara; SA (21), warga Langsa Baru, Kota Langsa. Berikutnya, RR (24), warga Kampung Kramat, Lhokseumawe; serta ES (33) dan MS, warga Seunuddon, Aceh Utara,” sebut Ari.

Baca juga: Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Sejumlah Mahasiswi Terlibat

Dari jumlah itu, tiga di antaranya, yakni MS, CA, dan MA, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berperan sebagai mucikari dan penghubung untuk mencari pelanggan layanan jasa seks komersial tersebut.

Pengungkapan kasus itu berawal informasi dari masyarakat yang gerah melihat praktik prostitusi di lokasi tersebut.

“Setelah diteliti, diselidiki, barulah tim bergerak melakukan penggerebekan. Ternyata hasilnya benar. Sebagian mereka sedang menunggu pelanggan, sebagian lagi malah sedang melayani pelanggan saat polisi datang,” ujar Ari.

Dia menyebutkan, untuk nama-nama lainnya saat ini sedang diverifikasi oleh petugas.

“Kami verifikasi dulu perannya sebagai apa,” kata Ari.

Sedangkan seorang tersangka, FZ, asal Aceh Selatan, mengaku baru kali pertama menggunakan jasa prostitusi itu.

“Baru kali ini pertama. Saya bayar Rp 300.000,” tutur FZ.

Baca juga: Prostitusi Anak di Aceh Barat Terungkap, Polisi Diminta Hukum Berat Para Pelaku

Kompas TV Pelaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online sejak empat tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com