Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Perampokan Barang Sitaan, Oknum Pegawai Jaksa Terancam 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/03/2018, 19:08 WIB
Syarifudin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com — Oknum pegawai Kejaksaan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama enam warga sipil terancam hukuman sembilan tahun penjara karena terlibat perampokan tramadol, obat hasil sitaan di gudang penyimpanan barang bukti di kantor Kejaksaan setempat.

Tersangka dengan inisial L bersama enam rekannya saat ini telah menyandang status terdakwa dalam perkara dugaan pencurian tramadol.

Sidang perdana terdakwa digelar pada Selasa (13/03/2018) kemarin dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa ini ada 7 orang, 6 warga sipil dan 1 pegawai kami. Mereka didakwa dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya maksimal sembilan tahun penjara, tapi itu baru ancaman karena belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kasi Pidana Umum Ronald T Mendrofa, Rabu (14/3/2018).

Baca juga: Hoaks yang Disebarkan Dosen TAW adalah Kasus Perampokan di Majalengka

Kasus pencurian yang dituduhkan terhadap tujuh terdakwa terjadi pada Oktober 2017 lalu. Saat itu, mereka merampok barang bukti hasil sitaan dari para pelaku lain di gudang kantor Kejaksaan di Jalan Soekarno-Hatta.

Saat menjalankan aksinya, para pelaku mempersenjatai diri dengan senjata dan senjata api rakitan. Mereka juga menodong dan mengancam penjaga kantor Kejaksaan.

Setelah itu, para pelaku membobol gudang penyimpanan barang bukti dan berhasil membawa kabur 9.000 butir tramadol, barang bukti yang dilimpahkan polisi ke Kejaksaan.

Tidak lama kemudian, sindikat pencurian tersebut dibongkar jajaran Polres Bima Kota. Polisi kemudian mengamankan tujuh pelaku di tempat berbeda.

Berdasarkan berita acara dan hasil pemeriksaan di penyidik kepolisian, kata Ronald, masing-masing pelaku punya peran yang berbeda.

Ronald mengatakan, sebagian pelaku merupakan eksekutor pencurian dengan cara membobol pintu gudang. Sementara beberapa pelaku lain menakut-takuti penjaga kantor dengan menodongkan senjata tajam dan senpi.

Sementara terdakwa L merupakan otak pencurian. Ia berperan sebagai petunjuk jalan sekaligus mengawasi agar pencurian yang dilakukan rekannya berjalan lancar.

"Dalam kasus ini, terdakwa L tidak menguasai sajam atau senpi. Tapi, dia yang merencanakan serta penunjuk tempat penyimpanan barang yang dicuri," ungkap Ronald.

Menurut dia, sebagian besar barang curian itu mereka jual dan sisanya dibagi-bagi untuk konsumsi pribadi.

"Padahal, tramadol ini merupakan obat yang dilarang peredarannya, tapi mereka pasarkan kembali. Sebagian dipakai sendiri," terangnya.

Baca juga : Perampokan oleh Pengemudi Taksi Online, Polisi Akan Periksa Manajemen Perusahaan

Sementara itu, jaksa hingga saat ini belum mengetahui pasti motif perampokan barang sitaan kejaksaan tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com