Salin Artikel

Terlibat Perampokan Barang Sitaan, Oknum Pegawai Jaksa Terancam 9 Tahun Penjara

Tersangka dengan inisial L bersama enam rekannya saat ini telah menyandang status terdakwa dalam perkara dugaan pencurian tramadol.

Sidang perdana terdakwa digelar pada Selasa (13/03/2018) kemarin dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa ini ada 7 orang, 6 warga sipil dan 1 pegawai kami. Mereka didakwa dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya maksimal sembilan tahun penjara, tapi itu baru ancaman karena belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kasi Pidana Umum Ronald T Mendrofa, Rabu (14/3/2018).

Kasus pencurian yang dituduhkan terhadap tujuh terdakwa terjadi pada Oktober 2017 lalu. Saat itu, mereka merampok barang bukti hasil sitaan dari para pelaku lain di gudang kantor Kejaksaan di Jalan Soekarno-Hatta.

Saat menjalankan aksinya, para pelaku mempersenjatai diri dengan senjata dan senjata api rakitan. Mereka juga menodong dan mengancam penjaga kantor Kejaksaan.

Setelah itu, para pelaku membobol gudang penyimpanan barang bukti dan berhasil membawa kabur 9.000 butir tramadol, barang bukti yang dilimpahkan polisi ke Kejaksaan.

Tidak lama kemudian, sindikat pencurian tersebut dibongkar jajaran Polres Bima Kota. Polisi kemudian mengamankan tujuh pelaku di tempat berbeda.

Berdasarkan berita acara dan hasil pemeriksaan di penyidik kepolisian, kata Ronald, masing-masing pelaku punya peran yang berbeda.

Ronald mengatakan, sebagian pelaku merupakan eksekutor pencurian dengan cara membobol pintu gudang. Sementara beberapa pelaku lain menakut-takuti penjaga kantor dengan menodongkan senjata tajam dan senpi.

Sementara terdakwa L merupakan otak pencurian. Ia berperan sebagai petunjuk jalan sekaligus mengawasi agar pencurian yang dilakukan rekannya berjalan lancar.

"Dalam kasus ini, terdakwa L tidak menguasai sajam atau senpi. Tapi, dia yang merencanakan serta penunjuk tempat penyimpanan barang yang dicuri," ungkap Ronald.

Menurut dia, sebagian besar barang curian itu mereka jual dan sisanya dibagi-bagi untuk konsumsi pribadi.

"Padahal, tramadol ini merupakan obat yang dilarang peredarannya, tapi mereka pasarkan kembali. Sebagian dipakai sendiri," terangnya.

Sementara itu, jaksa hingga saat ini belum mengetahui pasti motif perampokan barang sitaan kejaksaan tersebut.

"Motifnya, kita belum menemukan fakta dalam persidangan. Yang jelas motivasi mereka itu mencuri," kata dia.

Atas perbuataannya, para pelaku didakwa dengan pasal yang memberatkan karena mencuri dengan melakukan tindak kekerasan serta menguasai senjata dan senpi.

"Jadi, bukan pencurian biasa seperti Pasal 362. Nah, pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah pencurian dalam keadaan yang memberatkan karena disertai tindak kekerasan atau ancaman kekerasan," tutur Ronald.

Selain akan dijatuhi hukuman pidana, terdakwa L juga menjalani proses pemeriksaan internal Kejaksaan.

Proses internal terhadap oknum pegawai tersebut, ujar Ronald, saat ini sedang ditangani di bidang pengawasan Kejati NTB. Namun, pihaknya belum bisa menyimpulkan sanski yang akan dijatuhkan terhadap oknum pegawai Kejaksaan tersebut.

"Tim pengawasan sedang melakukan inspeksi dalam kasus tersebut. Terkait sanksi apa yang dijatuhkan nanti, kami belum tahu karena masih berproses. Yang jelas ada sanksinya," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/14/19083501/terlibat-perampokan-barang-sitaan-oknum-pegawai-jaksa-terancam-9-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke