Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulis Ujaran Kebencian di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 09/03/2018, 16:18 WIB
Ahmad Faisol,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – AR (20), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi. Ia menulis ujaran kebencian yang ditujukan pada polisi di akun Facebook bernama Mohan Khan. 

Dalam tulisannya di sebuah komunitas Facebook, dia mengajak untuk menghabisi begal. Dia juga mengajak untuk menghabisi polisi. Sebelumnya, polisi sudah mengingatkan bahwa tulisannya bisa dijerat pidana. Namun ia tidak menggubrisnya. 

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, AR diringkus Tim Cyber Troops Polres Probolinggo, setelah menulis status berisi ujaran kebencian kepada kepolisian, Sabtu (16/12/2018).

Ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku, terkait kinerja polisi dalam menangani kasus begal di Kecamatan Leces. Saya sudah mengingatkan dia di kolom komentar bahwa tulisannya bisa dijerat UU ITE. Tapi komentar saya dihapus. Setelah dihapus, dia terus saja menulis ujaran kebencian,” jelas Fadly di Mapolres Probolinggo, Jumat (9/3/2018).

(Baca juga : Penyebar Ujaran Kebencian Antar-suku di Medsos Ditangkap Bersama Ponsel dan SIM Card )

Dalam akun tersebut, AR menulis: “Kalau ada maling atau begal yang tertangkap langsung di massa saja lurr, sampai mati, kalau ada polisi suruh jangan ikut campur atau sekalian di massa juga polisinya. Polisi biasanya hanya makan nasi rawon dan sekarang maling sudah melebihi setan saat beraksi, polisi bisanya hanya minum kopi dan rokok an.”

“Maksudnya, dia ingin menghukum begal. Tapi caranya salah dan melanggar hukum. Dia juga menulis ujaran kebencian terhadap polisi. Di sini negara hukum,” ungkap Fadly.

Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 45B jo pasal 29 UU RI No19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidananya, hukuman empat tahun penjara.

AR mengaku menyesal. Dia menulis seperti itu karena pernah gagal ikut tes masuk kepolisian. “Saya juga gak tahu kalau yang komen di Facebook adalah kapolres,” tukasnya. 

Kompas TV Bareskrim Polri menangkap penyebar informasi bohong dan ujaran kebencian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com