Salin Artikel

Tulis Ujaran Kebencian di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi

Dalam tulisannya di sebuah komunitas Facebook, dia mengajak untuk menghabisi begal. Dia juga mengajak untuk menghabisi polisi. Sebelumnya, polisi sudah mengingatkan bahwa tulisannya bisa dijerat pidana. Namun ia tidak menggubrisnya. 

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, AR diringkus Tim Cyber Troops Polres Probolinggo, setelah menulis status berisi ujaran kebencian kepada kepolisian, Sabtu (16/12/2018).

“Ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku, terkait kinerja polisi dalam menangani kasus begal di Kecamatan Leces. Saya sudah mengingatkan dia di kolom komentar bahwa tulisannya bisa dijerat UU ITE. Tapi komentar saya dihapus. Setelah dihapus, dia terus saja menulis ujaran kebencian,” jelas Fadly di Mapolres Probolinggo, Jumat (9/3/2018).

Dalam akun tersebut, AR menulis: “Kalau ada maling atau begal yang tertangkap langsung di massa saja lurr, sampai mati, kalau ada polisi suruh jangan ikut campur atau sekalian di massa juga polisinya. Polisi biasanya hanya makan nasi rawon dan sekarang maling sudah melebihi setan saat beraksi, polisi bisanya hanya minum kopi dan rokok an.”

“Maksudnya, dia ingin menghukum begal. Tapi caranya salah dan melanggar hukum. Dia juga menulis ujaran kebencian terhadap polisi. Di sini negara hukum,” ungkap Fadly.

Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 45B jo pasal 29 UU RI No19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidananya, hukuman empat tahun penjara.

AR mengaku menyesal. Dia menulis seperti itu karena pernah gagal ikut tes masuk kepolisian. “Saya juga gak tahu kalau yang komen di Facebook adalah kapolres,” tukasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/03/09/16184341/tulis-ujaran-kebencian-di-facebook-pria-ini-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke