GOWA, KOMPAS.com - Setelah melakukan penyelidikan selama tiga pekan, petugas Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menghentikan penyelidikan terhadap Akmal (14), remaja bertelur yang sempat menggemparkan dunia medis.
Penyelidikan ini dihentikan polisi lantaran fenomena ini berbenturan dengan disiplin ilmu. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa Akmal mengalami gangguan jiwa sehingga sesuai dengan Pasal 44 KUHP, kasus tersebut dihentikan polisi.
"Dari hasil penyelidikan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Gowa menyimpulkan bahwa fenomena manusia bertelur tidak benar dan tidak sesuai dengan disiplin ilmu. Selain itu, dari hasil koordinasi dengan tim dokter maka disimpulkan bahwa anak tersebut mengalami gangguan mental sehingga proses penyelidikannya kami hentikan lantaran berbenturan dengan Pasal 44 KUHP," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Sabtu (3/3/2018) sore.
Baca juga : Bikin Heboh, Remaja Bertelur Itu Mengaku Kembali Mengeluarkan Sebutir Telur
Dalam penyelidikan ini, polisi memeriksa tujuh orang saksi, termasuk dokter yang pernah menangani Akmal. Dari penyelidikan tersebut, polisi berkesimpulan bahwa fenomena manusia bertelur itu tidak benar dan prosesnya harus dihentikan lantaran Akmal mengalami gangguan kejiwaan.
Adapun Akmal saat ini telah meninggalkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf Sungguminasa setelah menjalani isolasi medis selama satu pekan.
Baca juga: Polisi Turun Tangan Selidiki Fenomena Remaja Bertelur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.