Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Istrinya Diajak Kencan ke Hotel, Seorang Pria Peras Korbannya Rp 10 Juta

Kompas.com - 27/02/2018, 19:06 WIB
Labib Zamani,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Deny Prihantoro (25), warga Kampung Semanggi Kenteng RT 001, RW 007, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Bambang Cahyono (36), warga Joyosudiran RT 001, RW 012 Pasar Kliwon, Solo.

Deny bersama temannya, Sutrisno alias Bangkok (34), warga Ngrancang, Mantingan, Kabupaten Ngawi, meminta uang Rp 10 juta kepada korban karena merasa sakit hati telah mengencani istrinya berinisial F di Hotel Puspa Jaya Solo.

"Saya sakit hati karena korban mengajak kencan istri saya ke hotel. Kalau mau damai dan tak ingin dilaporkan ke polisi, saya minta korban memberikan uang Rp 10 juta," kata Deny di Mapolresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Selasa (27/2/2018).

Lantaran takut dilaporkan ke polisi dan keluarganya, korban akhirnya menuruti semua permintaan kedua pelaku. Merasa diperas oleh para pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca juga: Dua Oknum Polisi Diduga Melakukan Pemerasan di Tangsel

Wakasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Sutoyo mengatakan, kejadian itu bermula saat korban berkencan dengan F yang mengaku janda dan membutuhkan uang untuk membeli susu. Deny yang masih di rumah mengetahui istrinya, F, akan pergi ke Hotel Puspa Jaya untuk bertemu korban.

Bukannya dilarang, Deny justru meminta istrinya itu menemui korban di hotel dengan alasan dia ingin mengetahui siapa orang yang mengajak istrinya berkencan. Tidak berselang lama, pintu kamar hotel diketuk petugas hotel dan pelaku Deny yang juga mengajak temannya, Sutrisno.

Pelaku kemudian masuk ke kamar hotel dan marah-marah kepada korban agar menyelesaikan permasalahan tersebut di kantor polisi atau membayar uang damai Rp 10 juta. Karena ketakutan, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku dengan membayar uang Rp 10 juta.

"Korban melaporkan ke polisi karena merasa diperas pelaku untuk memberikan uang Rp 10 juta," ujar Sutoyo.

Baca juga: Lakukan Pemerasan, 7 Anggota LSM Ditangkap Polisi

Dari laporan itu, kemudian polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di suatu kafe di kawasan Manahan, Solo, pada Kamis (22/2/2018) dini hari. Polisi juga mengamankan dua dompet dan sepasang subwoofer (speaker aktif) di rumah pelaku.

"Pelaku kami jerat Pasal 368 KUHP Jo 369 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkap Sutoyo.

Kompas TV Korban curiga dengan jumlah uang sebesar Rp 2 Miliar yang diminta tersangka hingga melaporkan kasus ini ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com