Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Wajibkan Pengemudi Taksi "Online" Punya SIM A Umum

Kompas.com - 27/02/2018, 15:23 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mewajibkan setiap pengemudi taksi daring (online) memiliki surat izin mengemudi (SIM) A Umum.

Diwajibkannya SIM A Umum itu setelah angkutan sewa khusus atau taksi online sepakat untuk masuk ke domain angkutan umum sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, cepat atau lambat, pihaknya akan mendorong setiap pengemudi taksi online untuk segera membuat SIM A Umum.

"Taksi online ini kan sudah sepakat untuk masuk ke domain angkutan umum karena penumpangnya membayar ongkos. Sehingga ini sudah masuk ke dalam UU Nomor 22 menyangkut masalah kendaraan umum," ucap Budi seusai membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelajar Peduli Keselamatan 2018, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/2/2018).

Budi menjelaskan, fungsi kepemilikan SIM A Umum itu untuk menjamin legalitas, sehingga jika terjadi kecelakaan lalu lintas, penumpangnya akan dijamin asuransi kecelakaan.

Baca juga : Pengamat Menilai, Kemenhub Terlalu Istimewakan Pengemudi Taksi Online

Meski dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tidak ada kewajiban menggunakan Sim A Umum, sambungnya, namun berdasarkan Undang-undang Nomor 22/2009 mengatakan bahwa setiap pengemudi angkutan kendaraan umum harus menggunakan SIM Umum.

"Nah, kalau kondisi sekarang yang tidak punya, SIM-nya biasa, tidak punya KIR, kan yang dikatakan polisi itu taksi gelap. Kalau kecelakaan apa, penumpangnya enggak dijamin asuransi. Kan kasihan kalau begitu," jelasnya.

Biaya pembuatan SIM A Umum terbilang murah. Biaya yang dikeluarkan oleh pengemudi untuk mengurusnya memang hanya dipatok Rp 100.000, tetapi sisanya ditanggung oleh pemerintah melalui subsidi.

Baca juga : Hari Keempat Hilangnya Sopir Taksi Online, Tim Satgas Dikerahkan

Selain itu, para pengemudi yang ingin mendapatkan SIM A Umum juga disyaratkan harus memiliki sertifikat lulus sekolah mengemudi serta SIM A biasa. Perubahan ke SIM A Umum hanyalah sebagai peningkatan golongan.

"Subsidi. Per orang dikasih subsidi Rp 125.000. Ini juga CSR dari beberapa BUMN termasuk Gaikindo dan Jasa Raharja," tutup dia.

Kompas TV Unjuk rasa sopir taksi online ini mendapat pengamanan dari 5.000 personel kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com