Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolong Pacar yang Dipenjara, Wanita Ini Jual Bong secara "Online"

Kompas.com - 27/02/2018, 08:59 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Polisi mengungkap penjualan alat-alat isap sabu atau bong secara online. Tersangka penjual bong tersebut adalah seorang wanita cantik yang diketahui bernama Imel (27).

Imel ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 20 Februari lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Tak hanya menjual alat isap sabu, Imel juga pencandu sabu.

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menjelaskan, penangkapan Imel berawal dari penelusuran anggotanya di dunia maya. Saat berselancar, anggota menemukan salah satu toko online Emon Shop yang ternyata memperjual belikan alat isap sabu.  

Temuan tersebut kemudian ditelusuri dengan cara berpura-pura menjadi pembeli. Saat Imel dijebak, Imel diajak untuk bertemu dan transaksi alat isap yang dijualnya. Imel pun masuk perangkap dan ditangkap.

(Baca juga: Bahagianya Andro, Anjing K-9 Pelacak 1 Ton Sabu Terima Medali dari Sri Mulyani)

Dari tangan Imel, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu. Kepada polisi, Imel mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial B yang kini dalam pengejaran petugas.

"Anggota lalu menggeledah kamar kos Imel di Jalan Jajaway. Di sini petugas mengamankan 90 cangklong kaca den 20 bong kaca," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Sunda, Kota Bandung, Senin (26/2/2018).

Berdasar pengakuan tersangka, alat isap sabu itu dibeli Imel dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Karena banyaknya jumlah bong yang dijual, Imel dijuluki 'Princess Bong'," ujar Hendro.

Dari tangan gadis cantik asal Jakarta ini, petugas menyita 1 paket sabu, 90 cangklong kaca, 90 pipet kaca, 20 bong kaca, dua unit telepon seluler, dan empat pak plastik klip bening.

(Baca juga: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Nonton Dilan, Susi Kalahkan Sandiaga, dan Hoaks Sabu 3 Ton )

Atas perbuatannya, Imel dijerat Pasal 112 Ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Imel mengaku menjual bong lantaran tergiur dengan keuntungannya yang besar. Ia menjual alat isap sabu di toko online Emon Shop Rp 100.000 untuk tiga cangklong kaca dan Rp 150.000-Rp 350.000 untuk satu bong kaca.

"Keuntungan dari menjual cangklong dan bong berkisar Rp 50.000 sampai Rp 150.000 per buah. Rata-rata saya untung Rp 25 juta," kata Imel di balik sebo hitamnya.

Ia mengaku baru tiga bulan menjual alat isap barang haram tersebut. Sebelumnya, Imel hanya menjual barang biasa saja. Ekonomi menjadi alasan klasik Imel melakukan hal tersebut.

"Dalam sehari saya bisa jual 20 bong," tutur wanita cantik yang mengaku kecanduan sabu sejak setahun lalu.

"Pembelinya gak hanya dari Bandung saja, tapi daerah di seluruh Indonesia," tuturnya.

Hasil dari penjualan bong itu Imel gunakan untuk bayar kos dan biaya hidupnya sehari-hari. "Uang keuntungan itu juga saya pakai untuk nolong pacar yang lagi ditahan di Rutan Kebonwaru," ujarnya.

Kompas TV Tim Satuan Tugas Khusus Mabes Polri dan Bea Cukai masih melakukan pencarian barang yang diduga narkotika di dalam Kapal MV Win Long.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com