Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tanjung Pinang, Dana Awal Kampanye Pasangan Lis-Maya Rp 0

Kompas.com - 15/02/2018, 12:41 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com — Dua pasangan calon yang mengikuti Pilkada Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Tanjung Pinang, Rabu (14/2/2018) malam.

Dana awal kampanye pasangan Syahrul-Rahma sebanyak Rp 100 juta, sedangkan pasangan Lis Darmansyah-Maya Suryanti Rp 0.

"Pasangan Lis Maya memang menyetorkan Rp 100 juta pada 13 Februari, tetapi itu sudah melewati tanggal transaksi yang ditentukan, yakni 12 Februari, sehingga di LADK masih 0," kata Ketua KPU Tanjung Pinang Robby Patria setelah menerima LADK kedua pasangan calon di kantor KPU, Rabu (14/2/2018).

Menurut Robby, pasangan calon akan melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) di masa pertengahan masa kampanye di Pilkada Tanjung Pinang. Sementara di akhir masa kampanye, calon harus menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"LPPDK jika tidak diserahkan di akhir kampanye bisa mengakibatkan pembatalan calon," ujar Robby.

Baca juga: Dana Awal Kampanye, Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi Sumbang Rp 750 Juta

Selanjutnya, setelah semua dana kampanye disampaikan, KPU akan menunjuk kantor akuntan publik yang sudah terakreditasi untuk memeriksa LPPDK.

"LPPDK ini tidak boleh melebihi batasan dana kampanye yang akan disepakati antara KPU dan  pasangan calon," ungkap Robby.

Robby menembahkan, sumbangan dana kampanye dari perorangan untuk pasangan calon tidak boleh melebihi Rp 75 juta. Sementara dari lembaga maksimum Rp 750 juta.

"Kalau ada yang memberikan sumbangan dana kampanye yang melebihi batas tersebut, kelebihannya dimasukkan ke kas negara," ujar Robby.

Baca juga: Pilkada Kota Pangkal Pinang, 3 Pasang Calon Parpol, 1 dari Jalur Perseorangan

Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dapat memantau transaksi keuangan di rekening khusus dana kampanye yang dibuka calon di bank umum.

"Jadi, bentuk transfer akan mudah dipantau PPATK, terutama yang melebihi batas maksimum yang diatur PKPU tentang dana kampanye," kata Robby.

Kompas TV Setelah penetapan nomor urut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melanjutkan rangkaian tahapan Pilkada 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com