Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Loloskan Barang Penumpang, Dua Anggota Ditpam Batam Terjaring OTT

Kompas.com - 14/02/2018, 21:27 WIB
Hadi Maulana,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, HE dan ZA, saat operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Domestik Sekupang, Rabu (14/2/2018) siang.

Kedua anggota Ditpam ini diduga sering meloloskan barang bawaan penumpang yang hendak bepergian melalui pelabuhan domestik Sekupang sehingga barang tersebut lolos dari pemeriksaan mesin x-ray di pelabuhan.

Selain kedua anggota Ditpam itu, Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Barelang juga mengamankan sejumlah barang bawaan penumpang yang diloloskan kedua anggota tersebut beserta uang tunai senilai Rp 1,5 Juta.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan kejadian ini. Namun, Hengki enggan berkomentar banyak terkait penindakan tersebut.

"Benar, tapi keduanya masih kami lakukan pemeriksaan. Tunggu ya, nanti akan kami rilis kok," kata Hengki, Rabu (14/2/2018).

Baca juga: KPK OTT di Subang, Diduga Bupati Imas Aryumningsih Ikut Terjaring

Begitu juga Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga yang mengaku sedang melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Barelang.

"Saya masih lakukan koordinasi dengan Polresta Barelang yang melakukan penindakan, begitu mendapatkan informasi, langsung kami sampaikan," kata Erlangga.

Sementara itu, Direktur Ditpam BP Batam Brigjen Pol Suherman membenarkan bahwa dua anggotanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polresta Barelang sekitar pukul 10.45 WIB, Rabu (14/2/2018).

"Dua petugas Ditpam yang diamankan ZA dan HE, dan saya apresiasi tindakan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Barelang tersebut," kata Suherman, Rabu.

Suherman mengaku, dirinya juga sudah mendatangi Polresta Barelang untuk memastikan kebenaran tersebut. Suherman juga mengaku mendukung tindakan ini karena hal ini diperlukan dalam memberantas pungli dan pembersihan oknum petugas yang bermain di lapangan.

"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum apabila kedua anggotanya tersebut terbukti
bersalah melakukan pungli," tutur Suherman.

Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Ngada Tetap Jadi Cagub NTT yang Ditetapkan KPU

Lebih jauh, Suherman mengatakan, ZA dan HE sendiri ditugaskan untuk menjaga aset pelabuhan, di mana untuk pengecekan barang yang akan masuk dan keluar melalui pelabuhan merupakan tanggung jawab penuh dari Bea dan Cukai.

"Seharusnya mereka membantu tugas Bea dan Cukai dalam melakukan pemeriksaan, bukan malah sebaliknya," terang Suherman.

"Kami serahkan semuanya ke pihak kepolisian, dan kami minta Unit Tipikor Satreskrim Polresta Barelang tetap terus melakukan operasinya agar tidak ada lagi anggota Ditpam yang bermain di lapangan karena hal ini sangat mencoreng kinerja Ditpam," tambahnya.

Kompas TV Selain itu, KPK juga menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan hasil suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com