Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kendal Dilarang Foto Bersama Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 13/02/2018, 13:00 WIB
Slamet Priyatin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Polisi Kendal, Jawa Tengah, dilarang berfoto bareng dengan calon gubernur. Apabila ketahuan foto bareng dengan salah satu calon gubernur, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Hal itu ditegaskan Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya seusai menyaksikan simulasi pengamanan pilihan kepala daerah Jawa Tengah di Stadion Kebundalem, Kendal, Selasa (13/2/2018).

Adiwijaya mengatakan, sesuai aturan, Polri harus netral dalam pemilihan kepala daerah, presiden, dan legislatif. Untuk menjaga kenetralan itu, Polri tidak boleh foto dengan calon.

“Tugas Polri adalah menjaga keamanan. Tadi kami sudah melakukan simulasi pengamanan,” ujarnya.

Adiwijaya mengaku pihaknya sudah mengantisipasi beberapa tempat yang rawan kerusuhan. Di antaranya tempat pemungutan suara, kantor Panwas dan KPU.

“Kami meminta kepada semua masyarakat untuk bisa menjaga keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Kendal. Baik itu sebelum, saat, dan setelah pilihan kepala daerah. Sebab persatuan dan kesatuan adalah yang utama," jelasnya.

Baca juga : PDI-P Optimitis Pasangan Ganjar-Taj Yasin Menangi Pilkada Jateng

Sementara itu, Ketua Panwas Kabupaten Kendal Ubaidillah menegaskan, pihaknya akan memproses semua pelanggaran terkait pemilu di Kabupaten Kendal, termasuk pemilihan kepala daerah Jawa Tengah. Baik itu pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses, pegawai negri sipil, TNI, maupun Polri. Apabila nanti terbukti melanggar, pelaku diserahkan ke instansi masing-masing.

“Yang tim sukses kami proses, dan dilihat jenis pelanggarannya. Kalau kriminal, kita serahkan ke yang berwajib, dalam hal ini polisi," jelasnya.

Baca juga : Jelang Pilkada Jateng, Anggota Kodim dan Polres Demak Terlibat Adu Fisik

Kompas TV Kepastian itu disampaikan sendiri oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com