Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Pilkada Jawa Barat 2018, Ridwan Kamil Lepas Status PNS

Kompas.com - 12/02/2018, 14:19 WIB
Putra Prima Perdana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dipastikan melepas statusnya sebagai PNS dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai syarat keikutsertaannya dalam ajang Pilkada Jawa Barat 2018.

Arfi Rafnialdi, Wakil Ketua Tim Kampanye pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) mengatakan, pria yang akrab disapa Emil tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri ke Rektor ITB.

Bahkan, surat pengunduran diri diberikan sebelum proses pendaftaran peserta Pilkada Jawa Barat 2018 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar pada 10 Januari 2018.

“Kang Emil sebelum jadi wali kota Bandung adalah PNS dosen di ITB. Waktu jadi wali kota tidak disyaratkan mundur dari PNS makanya masih dipertahankan," kata Arfi saat ditemui di KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (12/1/2018).

"Tapi ketika maju di Pilgub ada salah satu syarat mengharuskan mundur. Sebelum mendaftar ke KPU 10 Januari, surat pengajuan ke Rektor ITB sudah dilayangkan,” tambahnya.

(Baca juga : Ridwan Kamil: Kita Harus Menang dengan Ilmiah, dengan Akhlak )

Arfi menambahkan, persyaratan formal yang sudah diterima tim kampanye pasangan Rindu dan sudah dilaporkan ke KPU baru sebatas surat cuti sebagai Wali Kota Bandung. 

“Tapi surat pernyataan berhenti dari ITB belum kami terima surat jawaban dari pihak ITB. Tapi sudah diurus,” ungkapnya.

Sesuai perintah KPU, tim kampanye pasangan Rindu akan proaktif untuk meminta kepada ITB segera mengeluarkan SK pengunduran diri dari status PNS.

“Kami akan telusuri sudah sampai mana dan kapan bisa kami terima supaya tidak lewat batas waktu yang ditentukan (KPU),” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menambahkan, ada tiga orang calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilkada Jawa Barat yang harus melengkapi surat pengunduran diri.

 

(Baca juga : Dana Kampanye Lebih dari Rp 473 M, Peserta Pilkada Jabar Bakal Kena Sanksi)

Ketiga orang tersebut adalah TB Hasanudin yang harus mengundurkan diri dari DPR RI, Anton Charliyan dari Polri, dan Ridwan Kamil dari PNS dosen ITB.

“Surat pernyataan pengunduraan diri diberikan oleh paslon setelah penetapan paslon hari ini. Tiga calon sudah mengajukan lebih awal saat pendaftaran paslon,” tuturnya.

Yayat mengatakan, ketiga orang tersebut wajib menyerahkan surat peryataan telah melepas jabatan mereka dari keanggotaan DPR RI, Kepolisian, dan PNS, 30 hari sebelum waktu pencoblosan, 27 Juni 2018.

“SK pemberhentian harus diserahkan 27 Mei 2018 paling lambat,” pungkasnya. 

Kompas TV Ridwan Kamil mengkalim telah memenuhi janji politiknya selama menjabat Wali Kota Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com