Salin Artikel

Maju Pilkada Jawa Barat 2018, Ridwan Kamil Lepas Status PNS

Arfi Rafnialdi, Wakil Ketua Tim Kampanye pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) mengatakan, pria yang akrab disapa Emil tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri ke Rektor ITB.

Bahkan, surat pengunduran diri diberikan sebelum proses pendaftaran peserta Pilkada Jawa Barat 2018 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar pada 10 Januari 2018.

“Kang Emil sebelum jadi wali kota Bandung adalah PNS dosen di ITB. Waktu jadi wali kota tidak disyaratkan mundur dari PNS makanya masih dipertahankan," kata Arfi saat ditemui di KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (12/1/2018).

"Tapi ketika maju di Pilgub ada salah satu syarat mengharuskan mundur. Sebelum mendaftar ke KPU 10 Januari, surat pengajuan ke Rektor ITB sudah dilayangkan,” tambahnya.

Arfi menambahkan, persyaratan formal yang sudah diterima tim kampanye pasangan Rindu dan sudah dilaporkan ke KPU baru sebatas surat cuti sebagai Wali Kota Bandung. 

“Tapi surat pernyataan berhenti dari ITB belum kami terima surat jawaban dari pihak ITB. Tapi sudah diurus,” ungkapnya.

Sesuai perintah KPU, tim kampanye pasangan Rindu akan proaktif untuk meminta kepada ITB segera mengeluarkan SK pengunduran diri dari status PNS.

“Kami akan telusuri sudah sampai mana dan kapan bisa kami terima supaya tidak lewat batas waktu yang ditentukan (KPU),” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menambahkan, ada tiga orang calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilkada Jawa Barat yang harus melengkapi surat pengunduran diri.

Ketiga orang tersebut adalah TB Hasanudin yang harus mengundurkan diri dari DPR RI, Anton Charliyan dari Polri, dan Ridwan Kamil dari PNS dosen ITB.

“Surat pernyataan pengunduraan diri diberikan oleh paslon setelah penetapan paslon hari ini. Tiga calon sudah mengajukan lebih awal saat pendaftaran paslon,” tuturnya.

Yayat mengatakan, ketiga orang tersebut wajib menyerahkan surat peryataan telah melepas jabatan mereka dari keanggotaan DPR RI, Kepolisian, dan PNS, 30 hari sebelum waktu pencoblosan, 27 Juni 2018.

“SK pemberhentian harus diserahkan 27 Mei 2018 paling lambat,” pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/02/12/14192651/maju-pilkada-jawa-barat-2018-ridwan-kamil-lepas-status-pns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke