Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2011, Gaji 8.000 PNS Aceh Utara Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat

Kompas.com - 09/02/2018, 20:42 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Gaji 8.000 dari 13.000 pegawai negeri sipil di Kabupaten Aceh Utara telah dipotong 2,5 persen untuk zakat sejak tahun 2011 lalu.

Hal itu terkait wacana pemotongan gaji PNS untuk zakat yang disampaikan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin pekan lalu di Jakarta.

“Kalau di Aceh Utara itu sudah sejak 2011. Semua gaji itu langsung dipotong dan disetor serta dikelola oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. Penyalurannya dikelola oleh Baitul Mal,” sebut Kepala Humas Pemerintah Aceh Utara, Teuku Nadirsyah, Jumat (9/2/2018).

Dia menyebutkan, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mendukung rencana Menteri Agama RI memberlakukan pemotongan gaji untuk zakat di seluruh Indonesia.

Baca juga : Gaji ASN Akan Dipotong untuk Zakat, Begini Respons Wabup Karawang

“Bupati menegaskan mendukung rencana Menteri Agama RI soal zakat itu. Kita sudah lebih dulu menjalankannya,” terang Teuku.

Dia mengklaim, sampai saat ini tidak ada pegawai di Aceh Utara yang mengeluhkan soal pemotongan zakat tersebut. “Pegawai sadar bahwa itu untuk ibadah,” terangnya.

Baca juga : Sejak 2016, ASN di Magelang Himpun Zakat dari Gaji

Kompas TV Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi VIII segera bertemu dengan Menteri Agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com