Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji ASN Akan Dipotong untuk Zakat, Begini Respons Wabup Karawang

Kompas.com - 09/02/2018, 14:40 WIB
Farida Farhan,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari mendukung rencana pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pungutan 2,5 persen dari gaji aparatur sipil negara (ASN) beragama Islam untuk zakat.

Dari segi agama (Islam), kata Ahmad Zamakhsyari, tidak ada paksaan hanya berlaku bagi pihak yang belum bersepakat menyembah Allah SWT atau non-muslim. Adapun bagi muslim hukumnya wajib.

"Jadi saya, Wakil Bupati Karawang, sangat mendukung zakat mal langsung masuk negara," ujar Jimmy, sapaan akrab Ahmad Zamakhsyari, Jumat (9/2/2018).

Hanya saja, ucap Jimmy, dalam Perpres nantinya diatur klausul kriteria gaji PNS muslim yang dipotong, termasuk jika sudah mempunyai jalur zakat tersendiri.

Ia melihat wacana dikeluarkannya Perpres zakat tersebut untuk mendorong PNS muslim yang hartanya lebih untuk menunaikan zakat. Terlebih lagi, menurut dia, sudah bukan rahasia lagi jika aturan (menunaikan zakat) yang ada kerap dilanggar.

"Kalau kewajiban itu dilanggar kemudian negara ikut campur, itu sudah benar," kata alumnus Ponpes Cipasung itu.

Baca juga: MUI Belum Diajak Bicara soal Wacana Potongan Gaji PNS untuk Zakat

Saat ditanya soal kekhawatiran dana tersebut rawan korupsi, Jimmy tidak bicara banyak. Menurut dia, presiden sudah mempunyai antisipasi atas kehawatiran tersebut untuk melakukan pencegahan.

"Menurut saya, yang perlu ditanyakan itu nantinya (zakat) tersebut akan disalurkan ke mana?" ujarnya lagi.

Terlebih lagi, menurut Jimmy, dari sudut pandang agama, boleh-boleh saja dana zakat digunakan untuk kemaslahatan masyarakat banyak, termasuk pembangunan jalan dan pengentasan masalah kemiskinan.

Sebelumnya diberitakan, Keppres terkait pungutan 2,5 persen dari gaji ASN beragama Islam untuk zakat segera dikeluarkan.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, pungutan 2,5 persen hanya berlaku bagi ASN beragama Islam. Pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan karena pungutan ini bukan bersifat paksaan.

Baca juga: Pemerintah Hanya Memfasilitasi, Potongan Zakat ASN Muslim Tak Wajib

Kompas TV Kemenag akan menarik 2,5 persen gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk zakat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com