Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNNP Kepri Sita 3,8 Kg Sabu dan 40.000 Butir Pil Ekstasi

Kompas.com - 06/02/2018, 06:09 WIB
Hadi Maulana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap empat kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.

Dari pengungkapan ini, BNNP Kepri mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 3.761,83 gram atau 3,8 kg dan ekstasi lebih dari 40.000 butir, dengan jumlah tersangka delapan orang.

Kepala BNNP Kepri Irjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, kasus pertama yang diungkap yakni, di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (30/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, dengan tersangka inisial AT (24).

"Tersangka AT diamankan karena kedapatan membawa 1,3 kg sabu. Sabu tersebut dibawa tersangka dari Malaysia atas perintah saudara A (DPO) dengan dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta dan akan dibawa ke Surabaya," ujar Richard, Senin (5/2/2018).

(Baca juga : Selundupkan Sabu di Anus, 3 TKI Diamankan Polisi Nunukan)

Kedua, di kawasan Jodoh di Jalan Raja Ali Haji. Petugas mengamankan empat laki-laki warga negara asing (WNA) asal Malaysia sekitar pukul 08.00 WIB, Minggu (4/2/2018), yang kedapatan membawa 40.000 ekstasi, dengan dua DPO inisial AH (Malaysia) dan SS (Indonesia).

"Pengakuan tersangka, ekstasi berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Jakarta. Keempat tersangka masuk ke Batam melalui pelabuhan resmi, sedangkan ekstasi tersebut masuk dari Malaysia melalui pelabuhan tikus dibawa seorang kurir suruhan keempat tersangka," kata Richard.

Sore harinya, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas BNNP Kepri kembali mengamankan satu tersangka inisial F (27).

F diamankan di Perumahan Merlion Square Blok V No10 Tanjung Uncang Batu Aji, Batam, Kepri, karena kedapatan memiliki sabu 1.011 gram atau 1 kg.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu ini dari H (DPO) warga negara Indonesia yang berada di Malaysia. Sabu tersebut di bawa ke Batam dari Malaysia oleh H, lalu diletakkan di Pantai Tanjung Bemban, Nongsa, Batam, dan selanjutnya dijemput tersangka," jelas Richard.

(Baca juga : Polisi Ringkus 2 Pemuda yang Hendak Selundupkan Ekstasi ke Lapas)

Senin (5/2/2018) sekitar pukul 07.30 WIB, BNNP Kepri kembali mengamankan dua tersangka inisial SU (51) dan M (39) yang membawa 1.468,83 gram sabu atau 1,4 kg, di depan Toko Bangunan Inti Jaya, Pasar Sei Harapan Sekupang, Batam, Kepri.

"Pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram ini dari SA (DPO) yang berada di Malaysia," ucapnya.

"Tersangka SU diperintahkan SA berangkat dari Batam ke rumah tersangka M di Malaysia. Di rumah M, SA menyerahkan sabu tersebut kepada SU dan M, untuk dibawa ke Batam melalui pelabuhan tidak resmi," tambahnya.

Dari kasus ini, kedelapan tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kompas TV Upaya penyelundupan sabu asal Malaysia dari Batam menuju Denpasar, Bali berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com