Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuma "Like" Foto Peserta Pilkada, PNS di Jabar Bisa Dipecat

Kompas.com - 30/01/2018, 18:02 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Pilkada Serentak 2018.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Kartiwa dan Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).

Iwa menjelaskan, pakta integritas tersebut menanggapi ketentuan dari komisi aparatur sipil negara nomor B2900/KSN/11/2017 tanggal 10 November 2017 tentang hal pengawasan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2018 serta Surat Menpan RB nomor B/71/M.SN.00/2017 tanggal 27 September 2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, pemilihan legislatif 2019, dan Pilpress 2019.

“Salah satunya adalah PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, wakil kepala daerah, dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut parpol,” kata Iwa, saat ditemui seusai penandatanganan, Selasa sore.

Baca juga : Pendataan Pemilih Pilkada dan Segala Permasalahannya

Yang juga perlu diperhatikan, para ASN juga dilarang untuk sekadar menyukai (like) postingan bakal calon atau pasangan calon kepala daerah baik level bupati, wali kota, hingga gubernur.

“Kedua, PNS dilarang mengunggah, menanggapi, seperti like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, wakil kepala daerah, visi misi bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial,” tutur Iwa.

Selain itu, PNS juga dilarang untuk berfoto hingga berswafoto dengan para peserta pilkada serentak Jawa Barat 2018.

“Ini luar biasa, selanjutnya PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,” ungkapnya.

Terakhir, PNS dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto menambahkan, dengan pakta integritas tersebut ke depan tidak ada lagi PNS yang terlibat dalam agenda politik di Pilkada Jawa Barat 2018.

“Kita harapkan mulai hari ini sampai pemilu selesai tidak ada lagi ASN yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah,” bebernya.

Baca juga : Pendamping Desa Dilarang Daftar PPK Pilkada Serentak

Iwa mengatakan, ASN yang melanggar aturan tadi bisa diberi sanksi hingga pemecatan.

"Karena nanti dalam kampanye tidak saja etik pelanggarannya sampai pada pemberhentian ASN, bahkan ada denda dan pidana. Jadi tidak hanya hukuman etik bahkan denda dan pidana pemilunya juga akan dikenakan," tambah Harminus.

Kompas TV Usulan Mendagri untuk mengangkat dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara terus mendapat sorotan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com