Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Gadungan Tipu 4 Perempuan, Modusnya Ajak Kencan

Kompas.com - 30/01/2018, 16:22 WIB
Citra Indriani

Penulis

Kompas TV Selain pembersihan, petugas PPSU juga membantu sebagian warga memperbaiki atap rumah.

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Tampan menangkap seorang anggota TNI gadungan bernama Harlan Irwando (31) di Pekanbaru. Dia ditangkap setelah menipu setiap korban dengan mengaku sebagai anggota TNI AD.

Setelah dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, ternyata tersangka merupakan TNI gadungan.

"Tersangka mengaku anggota TNI AD Arhanud Baterai P untuk melakukan kejahatan," kata Kapolsek Tampan, Kompol Kari Amsah Ritonga, Selasa (30/1/2018).

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya kejahatannya tersangka, terlebih dahulu mendekati korban dan mengencaninya.

"Tersangka mengenal setiap korbannya melalui media sosial, kemudian berkenalan dan diajak untuk bertemu," kata Ritonga.

Setelah bertemu dengan korban, pelaku mengajak korban untuk makan dan jalan-jalan, kemudian saat sudah merasa dekat dengan korban, tersangka  meminjam tas korban dan membawa kabur ," kata Ritonga.

Selama delapan bulan beraksi, sudah empat orang wanita yang menjadi korban penipuan tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 4 buah tas, KTP, kartu ATM milik korban," ujar Ritonga.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita sepucuk senjata api mainan dan seragam loreng mirip milik TNI.

"Senpi mainan dan seragam dibeli oleh pelaku. Barang bukti ini dilihatkan kepada korban agar korban percaya kalau tersangka seorang anggota TNI," ungkap Ritonga.

Dia mengatakan, aksi penipuan ini terungkap setelah dilaporkan seorang korban bernama Ine Wati (28), Kamis (25/1/2018). Atas penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta," kata Ritonga.

Setelah ditangkap, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Arhanud Baterai P. Harlan dipastikan bukan anggota TNI. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Tampan untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan diancam lima tahun penjara.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com