Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remas Dada Wanita, Seorang Pria di Gunung Kidul Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/01/2018, 13:35 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Gunung Kidul, Yogyakarta, mengamankan RHN (35), warga Kecamatan Playen, Gunung Kidul, karena meremas dada seorang wanita pengendara motor berinisial P (19), warga Bantul. Pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa (23/1/2018) malam.

Kapolres Gunung Kidul AKBP Ahmad Fuadi membenarkan penangkapan ini. Pelaku melakukan aksinya di Jalan Yogyakarta-Wonosari, tepatnya di kompleks Hutan Tleseh, Kecamatan Playen, Selasa (23/1/2018) petang.

Korban melakukan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor dari Yogyakarta menuju kediamannya di Desa Gading, Kecamatan Playen.

Korban tidak menyadari pelaku membuntutinya. Ketika P tiba di hutan Tleseh, RHN langsung melancarkan aksinya meremas dada kanan korban dengan menggunakan tangan kiri.

"Kami mengamankan pelaku atas nama RHN yang melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban," kata Ahmad ditemui di sela peresmian Jembatan Watusigar Ngawen, Rabu (24/1/2018).

Baca juga: Gara-gara Remas Payudara Gadis di Motor, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Bui

Meski korban berteriak, karena kondisi lalu lintas di lokasi kejadian sedang sepi dan jauh dari permukiman, tak ada satu pun warga yang menolong. Korban yang mengalami shock juga tak mengejar.

"Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 (Selasa), tetapi baru dilaporkan pada Rabu tengah malam sekitar pukul 00.15," ujarnya.

Ahmad mengatakan, pencarian pelaku dilakukan dengan penyelidikan di lapangan dan penelusuran di media sosial. RHN ditangkap di rumahnya dan mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 289 atau 281 KUHP mengenai pelecehan seksual.

"Dari pengakuan pelaku baru pertama kali, tetapi kami masih melakukan penyelidikan terkait pelaku," ujar Ahmad.

Baca juga: Bantah Remas Payudara, Keluarga Korban Pengeroyokan Datangi Kantor Media

Kompas TV Tim Komnas Perlindungan Anak pun langsung mendatangi Polsek Natar untuk mendapatkan konfirmasi penahanan para pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com