Pelecehan itu dilakukan A saat dia dan juga B tengah melaju di atas sepeda motor. Tindakan asusila tersebut tentu membuat B emosi, lalu mengejar A. Saat berada di depan Kantor DPRD Nunukan, B pun berteriak minta tolong kepada warga.
Warga yang mendengar dan melihat keadaan itu kemudian memanggil polisi di kantor Polres yang letaknya tak jauh dari lokasi kejadian. Sempat terjadi keributan antara A dan B. "Kejadiannya saat mereka berjalan beriringan di depan rumah dinas bupati yang lama tiba-tiba si A mepet motor B, kemudian langsung meremas dada si B," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Suparno, Kamis (23/4/2015).
Berdasarkan pengakuan A, ulahnya melecehkan B dilakukan karena iseng dan tergoda dengan bentuk tubuh korban. Padahal, A ternyata sudah mempunyai istri yang tengah hamil tua.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A saat ini ditahan di sel tahanan Kepolisian Resor Nunukan. Polisi berencana menjerat A dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Ini masuk pelecehan gadis di bawah umur. Kita akan mengenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf e. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Suparno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.