Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Singkawang Gerebek Ruko Penimbun Ratusan Tabung Elpiji 3 Kg

Kompas.com - 16/01/2018, 21:52 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

SINGKAWANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menggerebek satu rumah toko karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan atau tata niaga terhadap elpiji tanpa dilengkapi izin di Jalan Karang Intan, Kelurahan Sedau, Singkawang, Kalimantan Barat, Senin (15/1/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati sebanyak 671 tabung elpiji kosong berukuran 3 kg dan 62 tabung elpiji berukuran 3 kg yang terisi. Pemilik toko berinisial TL alias Amen turut diamankan pihak kepolisian.

Kepala Polres Singkawang AKBP Yury Nurhidayat mengungkapkan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan secara ilegal tabung elpiji tanpa izin ataupun dokumen pengangkutan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengecekan dan benar bahwa di ruko tersebut ada ratusan tabung elpiji.

"Petugas mendapati tabung gas sedang dikemas di sebuah mobil jenis pikap tanpa dilengkapi dengan izin maupun dokumen pengangkutan. Terlapor juga tidak dapat menunjukkan izin penyimpanan tersebut," ujar Yury, Selasa (16/1/2018) malam.

Baca juga: Ratusan Tempat Usaha di Jateng Masih Gunakan Tabung Elpiji 3 Kg

Yury menambahkan, berdasarkan pengakuan terlapor, tabung elpiji tersebut dia peroleh dari toko-toko yang menjual tabung elpiji yang dibelinya seharga Rp 18.500 hingga Rp 19.000.

"Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp 20.000," ungkap Yury.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa ratusan tabung elpiji tersebut diamankan di Mapolres Singkawang untuk proses hukum selanjutnya.

Kompas TV Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di Tangerang Banten yang diduga sebagai tempat mengoplos gas elpiji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com