Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nunukan Terancam Diberhentikan Sementara, Gubernur Kaltara Tunggu Surat Resmi PTUN

Kompas.com - 15/01/2018, 20:47 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengaku masih menunggu surat resmi dari PTUN Samarinda terkait putusan yang memerintahkan untuk memberhentikan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.

Bupati Nunukan dinilai tidak melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mengembalikan jabatan semula atau jabatan dengan eselon yang sama dan merehabilitasi tiga PNS yang dibebastugaskan pada Januari 2017.

”Sampai saat ini saya belum menerima surat resmi dari PTUN untuk menyampaikan salinan putusan inkracht dimaksud,” ujar Irianto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (15/1/2018).

Irianto menambahkan, dia mengetahui putusan PTUN tersebut dan telah menerima surat keputusan PTUN Samarinda tersebut dari Bupati Nunukan dan Asisten 1 melalui layanan pesan WhatsApp.

Irianto mengaku masih akan menyampaikan laporan resmi tertulis kepada Mendagri terkait putusan PTUN tersebut setelah menerima surat resmi dari PTUN Samarinda.

"Saya akan sampaikan laporan resmi tertulis kepada Mendagri jika sudah menerima salinan resmi putusan PTUN," imbuhnya.

Baca juga: Menang di PTUN, PNS Minta Bupati Nunukan Kembalikan Jabatannya

Dalam putusan PTUN yang dikeluarkan pada 9 Januari 2018 yang ditandatangani Ketua PTUN Samarinda Tedi Romyadi memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Utara selaku wakil pemerintah pusat dengan kewajiban untuk menjatuhkan sanksi administratif sedang.

Sanksi itu berupa pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan kepada Tergugat atau Termohon Eksekusi Bupati Nunukan sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (2) huruf a dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam hal tergugat atau Termohon eksekusi Bupati Nunukan tetap tidak mematuhi atau tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com