Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 1,9 Kg Sabu dari Malaysia, Dua TKW Tergiur Upah Rp 30 Juta

Kompas.com - 10/01/2018, 23:55 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

KARANGANYAR, KOMPAS.com — Dua tenaga kerja wanita asal Jawa Timur dan NTB ditangkap di Bandara Adi Soemarmo Solo lantaran kedapatan membawa 1,9 kilogram sabu.

Kedua wanita tersebut, yakni Sarideh (25) dan Almira (21), mengaku dijanjikan upah Rp 30 juta oleh warga Indonesia yang tinggal di Malaysia berinisial RZ. 

"Mereka sudah menerima Rp 1 juta untuk biaya operasional dan akan dijemput di Indonesia untuk mendapatkan pembayaran sisanya," kata Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Kuntho Prasti Trenggono, Rabu (10/1/2018).

Saat penangkapan, pihak Angkasa Pura, BNNP Jateng dan Polres Boyolali menemukan Sarideh membawa 970 gram sabu, sedangkan Almira 972 gram. Rencananya, narkotika itu akan dibawa lewat jalur darat untuk diedarkan di Jawa Timur. 

Dua perempuan yang ditangkap itu diketahui sebagai tenaga kerja wanita ilegal yang sudah tiga tahun bekerja di Malaysia. 

"Keduanya ke Malaysia dengan izin kunjungan tapi setelah kita selidiki, mereka sudah 3 tahun di Malaysia, menjadi tenaga kerja ilegal," kata Kuntho.

(Baca juga : Bawa Sabu 1,9 Kg, Dua TKW ditangkap di Bandara Adi Soemarmo Boyolali )

Dia menuturkan, keduanya menaiki pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 356 dengan rute Kuala Lumpur-Solo.

"Sabu yang diselundupkannya ini disembunyikan di dasar kardus karton dan ditutup sejumlah pakaian. Sabu ini dilakban di dasar kardus karton, dan ditutupi pampers dan baju-baju keduanya. Ada 2 kardus karton. Kardus ini terdeteksi x-ray di Bandara Adi Soemarmo," ujarnya.

Kuntho mengatakan, keduanya melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya berupa hukuman mati.

Penangkapan dua TKW itu bermula saat BNNP Jateng mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Solo, Selasa (9/1/2018).

Dari informasi itu, BNNP bersama tim Bea Cukai Solo, Angkasa Pura dan Polres Boyolali mendapatkan barang bukti dua kardus karton yang berisi shabu yang terdeteksi x-ray bandara.


Kompas TV Kedelapan terdakwa disebut telah melanggar undang-undang tentang narkotika dan bisa dikenai ancaman maksimal hukuman mati. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com