Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Disiplin, 10 ASN Pemkab Bintan Diberhentikan

Kompas.com - 07/01/2018, 12:27 WIB
Hadi Maulana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan memberhentikan secara tidak hormat kepada 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bintan.

Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya membenarkan atas pemeberhentian terhadap 10 ASN dilingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bintan tersebut.

Bahkan menurut Dalmasri pemberhentian itu dilakukan karena ASN yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan kepegawaian dan terlibat dengan kasus hukum.

"Sembilan ASN melanggar kedisiplinan dan satunya lagi tersandung masalah penyelah gunaan narkoba," kata Dalmasri, Minggu (7/1/2018).

Baca juga : Cuaca Ekstrem, Daniel Siahaan Hilang saat Berenang di Pantai Trikora 4 Bintan

Lebih jauh Dalmasri mengatakan dari 10 ASN ini, lima sudah lebih dulu diberhentikan pada 2017 lalu. Sedangkan limanya lagi sedang proses pemberhentiannya.

"Jadi totalnya ada 10 ASN yang bertujuan selain untuk menegakkan aturan kedisiplinan, juga menjadi contoh bagi pegawai lainnya di Pemkab Bintan," ungkap Dalmasri.

Dalmasri berharap kedepan tidak ada lagi ASN yang melanggar apalagi penyimpang dari tugas dan fungsinya, sebab ASN itu bekerja sebagai pelayan masyarakat, sehingga harus mampu meningkatkan kinerjanya dan menjadi panutan yang baik kepada masyarakat.

"Baik itu ASN, PTT maupun honorer harus mampu meningkatkan kinerjanya dan menjadi panutan yang baik kepada masyarakat. Apabila melanggar, resikonya akan diberhentikan. Dengan begitu, mereka mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik-baiknya," tutup Dalmasri.

Kompas TV Jajaran Polres Bintan, Kepulauan Riau, menggagalkan pengiriman 12 ton bahan baku yang diduga untuk memproduksi obat yang disebut PCC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com