Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Anggota Pencak Silat, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar 8 Pendekar

Kompas.com - 02/01/2018, 18:23 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Delapan pendekar salah satu perguruan pencak silat menghajar Ungki Handoko (32) di sebuah cafe bilangan Jebres, Kecamatann Jebres, Kota Solo, hingga babak belur.

"Kami menghajar Ungki karena dia mengaku-ngaku sebagai anggota pencak silat kami. Padahal dia bukan anggota. Makanya kami hajar ramai-ramai," ujar AD, salah satu tersangka pengeroyokan Ungki di Mapolsek Jebres-Solo, Selasa (2/1/2018) siang.

Tersangka AD bersama tujuh rekannya, FJ, AE, PD, DE, BG, ED dan RU ditangkap aparat Polsek Jebres setelah mengeroyok Ungki, Minggu (24/12/2017). Keluarga Ungki melaporkan ulah para pendekar tersebut ke polisi, setelah mendapatkan pengaduan dari korban.

"Keluarga korban melaporkan ke polisi setelah Ungki dikeroyok ramai-ramai. Usai dikeroyok, Ungki dibawa dengan sepeda motor dan digeletakkan dalam kondisi telanjang di pinggir jalan," ungkap Kapolsek Jebres-Solo, Kompol Juliana Bangun.

(Baca juga : Warga Ingin Keroyok Terduga Pemerkosa Anak, Polisi Lepaskan Tembakan )

Juliana mengatakan, Andi dan tujuh kawannya ditangkap secara bertahap sejak Senin (1/1/2018) sampai Selasa (2/1/2018). Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut korban usai dihajar ramai-ramai.

Menurut Juliana, delapan pendekar itu mengeroyok korban setelah terjadi salah paham dengan korban seusai menenggak minuman keras. Sebelum mengeroyok, delapan tersangka menyanyi dan berjoget bersama serta menenggak minuman keras.

Dari pemeriksaan polisi, para tersangka mengeroyok korban lantaran tidak terima dengan perkataan korban saat berada di kafe.

"Setelah terjadi adu mulut, Ungki dibawa ke parkiran kafe, lalu dikeroyok Andi bersama lainnya. Setelah itu korban dibawa ke sekitar Ring Road Mojosongo, dan ditinggalkan di pinggir jalan dalam kondisi telanjang," ujar Juliana.

Akibat pengeroyokan itu, Ungki mengalami patah hidung serta memar di beberapa bagian tubuh.Yuliana mengatakan, delapan pendekar itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. 

Kompas TV Tak Terima Tuntutan, Keluarga Korban Keroyok Ini Protes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com