Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sepeda Motor Ilegal, Dua Warga NTT Diamankan Polisi

Kompas.com - 21/12/2017, 08:31 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap dua warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga menyelundupkan kendaraan tanpa dokumen.

Dua pelaku asal Kabupaten Sumba Barat Daya ini dibekuk setelah kedapatan membawa lima sepeda motor ilegal saat memasuki wilayah perbatasan Kota Bima, Rabu (20/12/2017) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota Ipda Suratno mengatakan, terungkapnya penyelundupan kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi ini saat petugas melakukan patroli rutin setiap malam.

Karena curiga dengan muatan mobil truk saat melintas, petugas langsung mendekat dan berhasil menghentikan laju kendaraan truk.

Truk bermuatan kendaraan tanpa surat resmi ini dihentikan setelah memasuki wilayah perbatasan Kota.

“Mereka datang dari arah barat menuju Kota. Saat diberhentikan, ternyata memuat motor ilegal yang diduga akan diselundupkan ke NTT,” kata Suratno kepada wartawan, Rabu malam.

Baca juga: Cegah Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste, Polisi Pakai Metode Ini

Setelah dperiksa, kata Suratno, rupanya lima sepeda motor itu berpelat nomor dari Bali dan Jawa. Namun, saat diperiksa, mereka tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat, seperti BPKB dan STNK.

“Karena tidak memiliki kelengkapan dokumen, mereka langsung diamankan ke Mapolres,” ujar Suratno.

Dua pelaku yang diamankan tersebut yaitu Julius (23), warga Desa Talingara; dan Adrianto (20), warga Desa Laura, Kabupaten Sumba Barat, NTT.

Adapun barang bukti yang disita polisi yaitu satu truk bernomor polisi DK 9410 HE, dua motor Yamaha, dan tiga motor Honda.

Suratno menambahkan, polisi menggagalkan penyelundupan motor ilegal ini dengan modus kendaraan diangkut serta digabung dengan barang perabotan rumah tangga.

“Kendaraan ditutupi barang perabotan rumah tangga, lalu ditutup dengan terpal agar tidak kelihatan,” ungkap Suratno.

Atas perbuatannya, dua pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan polisi.

“Sementara kami masih melakukan pengembangan, pelaku kami amankan untuk diperiksa. Jika terbukti melakukan penyelundupan motor, kami tahan untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Kompas TV Jajaran Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat kembali menyita ribuan botol miras beragam jenis impor dan lokal siap edar dari sebuah kendaraan boks.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com