Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ujaran Kebencian, Alfian Tanjung Divonis Dua Tahun Penjara

Kompas.com - 13/12/2017, 20:53 WIB
Achmad Faizal

Penulis

 

SURABAYA, KOMPAS.comAlfian Tanjung, terdakwa perkara ujaran diskriminasi dan kebencian melalui media sosial, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12/2017). Tim pengacaranya langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Jakarta itu dianggap melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. 

"Dengan ini, terdakwa atas nama Alfian Tanjung divonis dengan dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman.

Vonis tersebut setahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yang menuntut tiga tahun penjara.

Juru bicara tim kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdulah Alkatiri, langsung mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurut dia, selain bukti yang dihadirkan tidak cukup, pasal yang dikenakan juga kurang tepat.

"Kami ajukan banding karena pasal yang dikenakan tidak tepat. Seharusnya majelis hakim menerapkan kasus Undang-Undang ITE karena barang bukti dari Youtube, jadi yang diterapkan itu salah," ungkapnya.

Baca juga: Berkas Lengkap, Alfian Tanjung Segera Disidang

Sepanjang persidangan, massa dari Front Pembela Islam (FPI) Surabaya menggelar aksi dukungan di luar Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya diberitakan, Alfian dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jawa Timur, lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu Alfian berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Dia sebelumnya juga mengatakan bahwa Kantor Staf Presiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Kepala Staf Presiden Teten Masduki dan kawan-kawannya.

Di samping itu, Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah anggota PKI. Dalam akun Twitter-nya, Alfian menulis bahwa 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.

Kompas TV Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil Alfian atas laporan pihak PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com