Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Mahasiswi KKN, Pemuda Ini Diusir dari Desanya

Kompas.com - 20/11/2017, 16:50 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Negeri (Desa) Morela, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, menjatuhi sanksi adat kepada warganya, Fadli Thenu alias Eki (23), pria yang telah memerkosa seorang mahasiswi KKN, EV (24) di sebuah lokasi wisata di desa tersebut.

“Menjatuhkan sanksi adat mengusir dan melarang saudara Fadli Thenu alias Eki untuk kembali ke Negeri Morela,” kata Raja (Kepala Desa), Morela H Sialana Yunan melalui pernyataan sikap pemerintah Negeri Morela yang diterima Kompas.com, Senin (20/11/2017).

Pernyataan sikap itu ikut ditandatangani oleh Saniri Negeri (pemangku adat) Morela serta penghulu masjid setempat. Dalam pernyataan sikap itu, Pemerintah Negeri Morela bersama seluruh elemen masyarakat di desa tersebut mengecam perbuatan Fadli.

“Seluruh elemen masyarakat Negeri Morela mengutuk keras aksi kekerasan seksual yang dilakukan saudara Fadli Thenu alias Eki terhadap saudari EV,” tegas Sialana dalam pernyataan tersebut.

Dia mengungkapkan, perbuatan tersangka merupakan persoalan pribadi dan tidak mewakili sikap pendapat masyarakat Morela. Menurutnya masyarakat Morela berpihak kepada kebenaran dan tidak menolerir perbuatan tersangka.

“Kami meminta aparat penegak hukum memproses kasus kekerasan seksual tersebut secara tegas dan menghukum saudara Fadli Thenu alias Eki dengan hukuman yang seberat-beratnya,” pinta Sialana.

Baca juga : Mahasiswi KKN Diperkosa Saat Diajak Jalan-jalan ke Objek Wisata

Dalam pernyataan itu, atas nama pemerintah dan masyarakat Morela, Sialana juga meminta maaf kepada keluarga korban dan kampus tempat korban menimba ilmu selama ini.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan civitas akademika tempat korban menimba ilmu,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka memerkosa korban di lokasi wisata Lubang Buaya di desa tersebut setelah tersangka berkenalan dengan korban di Posko KKN dan mengajaknya ke lokasi itu pada Rabu malam (15/11/2017).

Setelah kejadian itu, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Leihitu. Aparat kemudian menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kompas TV Seorang pria berusia 65 tahun yang akhirnya bebas setelah seorang hakim membalikkan putusan terdahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com