Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Truk Pengedar Sabu Antar-provinsi Diringkus Polisi

Kompas.com - 19/11/2017, 16:06 WIB
Kurnia Tarigan

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau meringkus RH (36), warga Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Sopir truk itu diringkus polisi saat membawa narkoba dari Banjarmasin menuju Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Minggu (19/11/2017).

Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP Ganda Napitupulu mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima bahwa akan ada peredaran sabu yang dibawa dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

“Kami langsung melakukan pendalaman dan pengintaian terhadap truk, seperti informasi yang kami terima, hingga akhirnya petugas memberhentikan satu unit truk yang sedang melintas di wilayah hukum Kabupaten Lamandau," kata AKP Ganda saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Setelah sopir tersebut diperiksa, ditemukan 1 paket sabu 4,55 gram yang diduga masih akan dibagi lagi sesuai dengan pesanan pembeli.

Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibawanya dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Selatan, setelah itu sebagian dibawa ke Kalimantan Tengah. Sementara itu, RH mengaku hanya bertugas sebagai kurir dengan imbalan Rp 1 juta setiap kali membawa sabu.

“Kami meyakini bahwa ini termasuk jaringan peredaran sabu antar-provinsi. Kami masih akan terus melakukan penyidikan terhadap tersangka agar peredaran sabu ini bisa terungkap sehingga kami bisa meringkus para bandar sabu antar-provinsi ini,” ungkap Ganda.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi Ringkus Sopir Truk Pengedar Sabu

Kompas TV Polisi menyita 2 kilogram sabu dari tangan kedua tersangka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com