Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Keluhan Investor Asing, Presiden Jokowi Ingin Penerbitan Izin Tinggal Dipercepat

Kompas.com - 16/11/2017, 17:10 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis


SOLO, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo menginginkan percepatan penerbitan izin tinggal terbatas bagi warga asing menjadi dua hari. Sebab, banyak keluhan dari investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia, tetapi terganjal sulitnya mengurus perizinan.

"Presiden Joko Widodo menginginkan adanya percepatan penerbitan izin terbatas menjadi dua hari kerja. Tahun 2015 tercatat beberapa media memberitakan investor asing yang akan menanamkan modal di Indonesia merasakan sulitnya mengurus perizinan," tulis Direktur Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie.

Sambutan itu dibacakan oleh Direktur Izin Tinggal, Yudanus Dekiwanto, pada rapat koordinasi internalisasi kebijakan teknis izin tinggal keimigrasian tahap dua di Hotel Alana Solo, Kamis (16/11/2017).

Menurut Sompie, salah satu pelayanan publik yang dianggap menghambat masuknya investasi asing adalah pelayanan keimigrasian, khususnya penerbitan izin tinggal terbatas.

Menjawab tantangan itu, Ditjen Imigrasi menerapkan inovasi pengurusan izin tinggal terbatas dengan sistem daring (online). Layanan pengurusan izin tinggal terbatas kepada orang asing dinilai lebih efektif dan efesien.

Sompie mengatakan, proses penerbitan izin tinggal terbatas baru secara daring hanya membutuhkan waktu lebih kurang satu jam. Waktu pengurusan banyak dipangkas lantaran birokrasi disederhanakan dari 15 tahap menjadi enam tahap.

Tak hanya pengurusan izin tinggal terbatas, pengajuan permohonan paspor pun dilakukan uji coba dengan sistem digital secara mandiri. Uji coba dilakukan pada satu kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat dengan layanan imigrasi mandiri.

Baca juga: Pungli Paspor di Surabaya, Pegawai dan Calo Imigrasi Jadi Tersangka

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Keimgrasian Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, menambahkan, implementasi penerbitan izin tinggal terbatas (Itas) berupa Itas Elektronik. Itas elektronik berupa surat elektronik yang dicetak pemohon secara mandiri yang memuat barcode data Itas dan izin masuk kembali.

Cetakan Itas itu dapat dijadikan bukti orang asing itu telah memiliki izin tinggal sementara dan izin masuk kembali. Dengan demikian, orang asing pemegang Itas elektronik dapat melintas keluar masuk wilayah Indonesia tanpa perlu memperlihatkan kartu Itas dalam bentuk fisik ke pejabat imigrasi. 


Direktur Ijin Tinggal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM , Yudanus Dekiwanto membuka rapat koordinasi internalisasi kebijakan teknis izin tinggal keimigrasian tahap dua di Hotel Alana Solo, Kamis (16/11/2017).

Kompas TV Ketua DPR RI Setya Novanto menggugat penerbitan surat pencekalan paspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com