Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Bogor Eksekusi Lapangan Golf Seluas 18 Hektar

Kompas.com - 08/11/2017, 16:58 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 18 hektar di Bogor Golf Club (BGC), Jalan Dr Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (8/11/2017).

Eksekusi dilakukan pihak pengadilan berdasarkan surat penetapan nomor 09/Pdt/Eksi2007/PN Bar jo Nomor 02/Pdt/G/2003/PN.Bgr. tanggal 11 Oktober 2011.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak Bogor Golf Club sempat menolak saat diminta mengosongkan lokasi tempat golf tertua di Indonesia itu.

Dewan Pembina Bogor Golf Club Nuli Rahman mengatakan, pihaknya tidak ingin tempat golf yang sudah berdiri sejak tahun 1935 ini berubah fungsi.

Nuli beranggapan, jika tempat golf tersebut mempunyai nilai sejarah yang tinggi. Pihaknya juga sudah mengajukan ke Pemerintah Kota Bogor agar lokasi itu dijadikan sebagai kawasan cagar budaya atau heritage.

"Pada dasarnya, kami tidak ada masalah apa pun keputusannya untuk diambil oleh Kementerian Kesehatan. Tapi, kami maupun masyarakat sekitar tidak menghendaki lapangan golf ini berubah fungsi. Katanya, mau dibangun rumah sakit," ucap Nuli, di lokasi.

Nuli tidak menampik bahwa dalam agenda pertemuannya dengan pihak Kemenkes yang difasilitasi pihak pengadilan, sepakat tidak akan dibangun rumah sakit. Namun, ia tidak percaya begitu saja. Dia menginginkan adanya bukti secara tertulis.

"Tapi kan kalau hanya sebatas omongan saja sulit dibuktikan. Saya ingin ada surat tertulis sebagai bukti. Bisa saja nanti berubah fungsi, lima atau sepuluh tahun kemudian," katanya.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo mengungkapkan, sekitar satu bulan lalu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan manajemen BGC bahwa akan dilakukan eksekusi.

Dalam pertemuan itu, sambung Sundoyo, pihak BGC legowo menyerahkan tanah dan bangunan beserta surat IMB berdasarkan keputusan pengadilan.

"Memang, ini sempat ada perlawanan-perlawanan melalui gugatan. Tapi, urusan ini udah selesai. Tahun 2011 sudah inkrah," ujarnya.

Terkait penggunaan lahan ke depan, lanjut dia, ada beberapa hal yang diperhatikan. Salah satunya adalah melihat arah kebijakan Pemkot Bogor terhadap tanah tersebut.

"Karena ini cukup lama sejak tahun 1930-an tanah ini sudah digunakan untuk golf. Lalu kalau ini ditetapkan sebagai cagar budaya, maka Kemenkes tidak mungkin memanfaatkan tanah ini di luar apa yang sudah ditentukan," ujar dia.

Meski begitu, dia tak menampik, lahan seluas itu bisa diperuntukan untuk pelayanan kesehatan. Pelayanan promotif dan preventif memang memakai ruang-ruang terbuka.

"Intinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Bogor. Lahan itu aset negara jadi harus dipergunakan dengan baik dan benar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com