Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Proyek Pipa Gas, Pemkab Akan Pertemukan Warga dengan PT Pertagas

Kompas.com - 06/11/2017, 07:37 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

GROBOGAN, KOMPAS.com - Sejumlah warga Desa Mlilir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, melakukan protes terhadap penanaman pipa gas di tengah permukiman, Jumat (3/11/2017). 

Mereka bergejolak karena pipa berdiameter sekitar 70 sentimeter itu ditanam di tengah permukiman desa yang dikhawatirkan mengancam keselamatan warga. 

Warga yang mayoritas ibu rumah tangga itu menggelar aksi unjuk rasa di lokasi proyek. Mereka memaksa pekerja yang mengoperasikan dua unit alat berat agar menghentikan aktivitasnya.

Tanpa ada perlawanan, dua operator itu keluar dari ekskavator. Sejumlah pekerja megaproyek itu pun hanya membisu ketika warga datang mempertanyakan legalitas izin.

Baca juga: Pipa Gas Ditanam di Permukiman, Warga Protes dan Menangis

Aksi protes itu pun menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Komisi A DPRD Kabupaten Grobogan menyebutkan bahwa proyek pipa gas ruas Gresik-Semarang yang digarap PT Pertamina Gas (Pertagas) sesuai teknis seharusnya ditanam membujur tak jauh dari sepanjang rel kereta api.

"Namun, setelah masuk wilayah Desa Mlilir, proyek melintasi lahan milik sejumlah warga. Warga menginginkan ganti untung yang tidak sesuai dengan standar PT Pertagas sehingga akhirnya dialihkan ke permukiman warga," kata Ketua Komisi A DPRD Grobogan Riyadi saat ditemui Kompas.com, Sabtu (4/11/2017).

Riyadi menjelaskan, warga yang lahannya berbenturan dengan megaproyek itu meminta ganti rugi Rp 20.000 per meter per bulan. Sementara itu, PT Pertagas menetapkan Rp 15.000 per meter per tahun.

"Karena tak pernah ada titik temu, akhirnya proyek dialihkan ke permukiman setelah melalui kesepakatan warga. Mayoritas menyetujui dan dinotariskan. Kemudian diukur dan didata, setelah itu dibayar langsung dengan kontrak 25 tahun," kata Riyadi.

Sementara itu, Sekda Grobogan Sumarsono menyayangkan pihak Desa Mlilir yang tidak melibatkan Pemkab Grobogan terkait proyek pipa gas yang ditanam sedalam tiga meter di permukiman. Padahal, sambung dia, sosialisasi PT Pertagas di Desa Mlilir sudah dimulai sejak 2014-2015.

"Karena itu aset desa memang sepenuhnya kewenangan pihak desa, tapi setidaknya kami dilibatkan. Kami tidak dilibatkan saat sosialisasi. Ketika warga bergejolak, laporan baru masuk ke kami," kata Sumarsono.

Sumarsono menjelaskan, atas instruksi Bupati Grobogan Sri Sumarni, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti aduan warga Desa Mlilir.

"Kami akan segera mempertemukan warga dengan PT Pertagas. Kami juga akan datangkan profesional di bidangnya untuk mengkaji izinnya. Ini membahayakan karena pipa gas ditanam di permukiman warga. Apakah proyek bisa dialihkan karena sudah dibayar, kami carikan solusi terbaik nantinya," tutur dia.

Kompas TV Meski parkir di badan jalan, ia menolak ditilang dengan alasan tidak ada rambu larangan parkir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com