PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Demi menjaga kekompakan, para pegawai di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung diimbau untuk menggelar shalat berjamaah di masjid terdekat.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 450.11/1022/BKPSDM yang ditandatangani langsung Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman pada 20 Oktober 2017.
Staf Khusus Gubernur, Bambang Ari Satria, mengatakan, surat edaran merinci aturan shalat selama jam kerja yakni Zuhur dan Ashar. Para pegawai diminta meninggalkan aktivitas 15 menit sebelum waktu shalat.
“Kebijakan ini untuk mendisiplinkan masyarakat. Sebagai muslim sudah seharusnya tidak lupa kewajiban shalat dan mengingat siapa yang memberikan rezeki,” ujar Bambang kepada kompas.com, Sabtu (28/10/2017).
Selain waktu shalat, para pegawai muslim juga diminta membaca Al Quran 30 menit sebelum waktu shalat Jumat. Pegawai diminta melaksanakan ibadah di masjid/mushala yang berdekatan dengan lokasi kantor.
Bagi pegawai yang bekerja di lingkungan kantor gubernur disarankan beribadah di Masjid Al Kamal yang baru saja dibangun, di halaman kanan kantor gubernur.