Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Menipu, Ramadhan Pohan Dijatuhi Vonis 15 Bulan Penjara

Kompas.com - 27/10/2017, 19:04 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan calon wali kota Medan yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan divonis hakim ketua majelis Erintuah Damanik dengan hukuman 15 bulan penjara.

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10/2017) itu, Ramadhan dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 15,3 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membiayai kampanyenya saat mencalonkan diri sebagai wali kota Medan pada 2015 lalu.

Ramadhan dinyatakan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga : Merasa Dijebak, Ramadhan Pohan Siap Lakukan Sumpah Pocong

Mendengar vonis tersebut, Ramadhan menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita menyatakan banding.

Banding juga dinyatakan jaksa kepada vonis mantan bendahara pemenangan Ramadhan Pohan, Savita Linda Hora Panjaitan yang disidang dalam berkas terpisah. Linda divonis sembilan bulan penjara.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Ramadhan Pohan dengan hukuman tiga tahun penjara dan Linda dengan 18 bulan penjara.

Meski telah terbukti bersalah dan dijatuhi vonis kepada kedua terdakwa, namun hakim tidak ada memerintahkan keduanya ditahan.

Seperti diberitakan, Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan uang sebesar Rp 15,3 miliar bersama Savita Linda Hora Panjaitan. Korbannya adalah Rotua Hotnida Simanjuntak dan anaknya Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

Kompas TV Warga mengeluhkan kemacetan di kawasan Monas karena aksi unjuk rasa


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com