SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 2 mobil box berisi limbah rumah sakit diamankan polisi di Surabaya. Limbah yang dikategorikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu diparkir sembarangan dekat pemukiman warga.
Sesuai aturan, limbah seberat 1,3 ton itu oleh pihak pengangkut harus disimpan di tempat penyimpanan khusus bersuhu di bawah 0 derajat celcius.
"Yang kami temukan, limbah B3 disimpan begitu saja di dalam box. Ini berpotensi menyebarkan virus penyakit," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (25/10/2017).
Selain bekas alat suntik, limbah medis itu berupa bekas infus, sisa darah, hingga limbah operasi tubuh manusia. Limbah medis tersebut menurut pengakuan sopir, berasal dari 7 rumah sakit di Jawa Timur, seperti dari Mojokerto, Jombang, dan Surabaya.
(Baca juga : Temuan Limbah Medis, Pantai di Balikpapan Diminta Ditutup Sementara)
Penelusuran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, perusahaan pengangkut limbah medis tersebut berada di Jawa Tengah, dan terbukti tidak memiliki tempat khusus penampungan di Surabaya.
"Maksimal 2 kali 24 jam, limbah tersebut harus diproses di tempat khusus setelah diambil dari rumah sakit, tapi limbah tersebut sudah lebih dari 2 hari berada dalam box," jelas Barung.
Sampai saat ini, 2 orang sopir dan 2 orang kernet masih diperiksa sebagai saksi. Pihaknya mengaku terus mendalami temuan itu dengan menambah bukti dan kesaksian manajemen perusahaan pengangkut.
Perusahaan pengangkut limbah medis tersebut diduga melanggar pasal 102 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.