LUWU, KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan memberikan pendampingan kepada korban pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan 21 orang, ZN (13 tahun).
"Kondisi korban ZN saat ini mengalami trauma berat," ujar Nursamsi, Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu, di rumah Korban, Selasa (24/10/2017).
"Selain itu, korban sebelumnya mengalami gangguan kejiwaan yang bukan akibat tindakan pelecehan seksual melainkan penyakit bawaan semasa kecil. Korban harus terus dipantau perkembangan kejiwaannya dan penegakan hukum harus dilakukan," tambahnya.
Korban, sambung Nursamsi, sangat perlu pendampingan karena ada gangguan psikologis dan keterbelakangan mental. Setelah dilakukan tes, korban tidak tahu membaca, tapi bisa mengingat kejadian yang sudah terjadi.
"Dia hapal betul siapa yang melakukan, bahkan bisa menyebutkan sejumlah nama pelaku,” ucapnya.
(Baca juga : Kronologi Pemerkosaan Siswi SMP oleh 21 Orang di Luwu)
Hingga saat ini polisi masih mengejar tujuh pelaku. Sedangkan 14 pelaku lainnya sudah diringkus di Mapolres Luwu. Dari 14 tersangka, 7 di antaranya adalah laki laki dewasa sementara 7 lainnya masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.